IKEA Supply AG digugat perusahaan lokal dengan tuntutan sebesar Rp 543 miliar. Perusahaan lokal yang menggugat IKEA yakni PT Agri Lestari Nusantara (ALN).
Berdasarkan catatan detikcom, ALN menggugat IKEA ke Pengadilan Negeri Tangerang pada 14 Desember 2020 lalu. Lalu bagaimana kabar persidangan kasus tersebut?
Majelis Hakim Pengadilan Negeri Tangerang menolak eksepsi kompetensi absolut yang diajukan tergugat IKA Supply AG dalam sidang putusan sela di PN Tangerang pada Selasa (12/10) kemarin.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Ketua Majelis Hakim, Sucipto menjelaskan, eksepsi kompetensi absolut tergugat yang menyebutkan bahwa PN Tangerang tidak berhak untuk mengadili kasus tersebut melainkan harus abitrase di tolak hakim. Akhirnya, hakim memerintahkan untuk melanjutkan persidangan dengan nomor perkara 1170/Pdt.G/2020/PN Tng dengan agenda pembuktian pokok perkara.
"Rencananya sidang lanjutan dengan agenda pemeriksaan bukti surat dari penggugat akan kembali dilanjutkan pada 26 Oktober 2021 mendatang," kata Kuasa Hukum penggugat dari PT ALN, Muhammad Hidayat dalam keterangan tertulis yang diterima, Rabu (13/10/2021).
Sekedar informasi, kasus gugatan tersebut bermula dari adanya kerja sama produksi pembuatan keset kaki dengan bahan serabut kelapa yang menjanjikan proyek besar antara Green Field Project IKEA dan PT. ALN. Mereka resmi bekerja sama pada 2014 lalu.
Kemudian dalam perjalanannya, bisnis tersebut mengalami kendala dikarenakan spesifikasi mesin-mesin yang diinvestasikan ALN atas rekomendasi IKEA tidak sesuai dengan hasil produksi sebagaimana spesifikasi keset kaki yang dikehendaki oleh IKEA. Sehingga ALN dirugikan atas hal tersebut.
Atas kejadian tersebut, ALN meminta hakim menghukum tergugat untuk membayar ganti rugi dengan total nilai mencapai Rp 543 miliar. Tuntutan ganti rugi itu secara tunai atas kerugian materil yang dialami penggugat, total seluruhnya sebesar Rp 43.014.108.232 dan kerugian immateriil sebesar Rp 500.000.000.000.
Apa kata IKEA? Klik halaman berikutnya.
Lihat juga Video: IKEA Ditutup Sementara Usai Ramai Dipenuhi Pengunjung