Masih Ingat IKEA Digugat Setengah Triliun Lebih? Ini Kabar Terbarunya

Masih Ingat IKEA Digugat Setengah Triliun Lebih? Ini Kabar Terbarunya

Siti Fatimah - detikFinance
Rabu, 13 Okt 2021 12:43 WIB
Penampakan Terkini IKEA Sentul CIty
Simak! Ini Kabar Terbaru soal IKEA Digugat Setengah Triliun Lebih
Jakarta -

IKEA Supply AG digugat perusahaan lokal dengan tuntutan sebesar Rp 543 miliar. Perusahaan lokal yang menggugat IKEA yakni PT Agri Lestari Nusantara (ALN).

Berdasarkan catatan detikcom, ALN menggugat IKEA ke Pengadilan Negeri Tangerang pada 14 Desember 2020 lalu. Lalu bagaimana kabar persidangan kasus tersebut?

Majelis Hakim Pengadilan Negeri Tangerang menolak eksepsi kompetensi absolut yang diajukan tergugat IKA Supply AG dalam sidang putusan sela di PN Tangerang pada Selasa (12/10) kemarin.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Ketua Majelis Hakim, Sucipto menjelaskan, eksepsi kompetensi absolut tergugat yang menyebutkan bahwa PN Tangerang tidak berhak untuk mengadili kasus tersebut melainkan harus abitrase di tolak hakim. Akhirnya, hakim memerintahkan untuk melanjutkan persidangan dengan nomor perkara 1170/Pdt.G/2020/PN Tng dengan agenda pembuktian pokok perkara.

"Rencananya sidang lanjutan dengan agenda pemeriksaan bukti surat dari penggugat akan kembali dilanjutkan pada 26 Oktober 2021 mendatang," kata Kuasa Hukum penggugat dari PT ALN, Muhammad Hidayat dalam keterangan tertulis yang diterima, Rabu (13/10/2021).

ADVERTISEMENT

Sekedar informasi, kasus gugatan tersebut bermula dari adanya kerja sama produksi pembuatan keset kaki dengan bahan serabut kelapa yang menjanjikan proyek besar antara Green Field Project IKEA dan PT. ALN. Mereka resmi bekerja sama pada 2014 lalu.

Kemudian dalam perjalanannya, bisnis tersebut mengalami kendala dikarenakan spesifikasi mesin-mesin yang diinvestasikan ALN atas rekomendasi IKEA tidak sesuai dengan hasil produksi sebagaimana spesifikasi keset kaki yang dikehendaki oleh IKEA. Sehingga ALN dirugikan atas hal tersebut.

Atas kejadian tersebut, ALN meminta hakim menghukum tergugat untuk membayar ganti rugi dengan total nilai mencapai Rp 543 miliar. Tuntutan ganti rugi itu secara tunai atas kerugian materil yang dialami penggugat, total seluruhnya sebesar Rp 43.014.108.232 dan kerugian immateriil sebesar Rp 500.000.000.000.

Apa kata IKEA? Klik halaman berikutnya.

Lihat juga Video: IKEA Ditutup Sementara Usai Ramai Dipenuhi Pengunjung

[Gambas:Video 20detik]



Menanggapi hal ini, IKEA mengatakan ALN ada bekas perusahaan yang pernah menjadi pemasoknya. Terkait gugatan, IKEA masih belum bisa memberikan keterangan lebih dalam.

"Kami juga dapat mengonfirmasi bahwa dalam proses gugatan yang sedang berlangsung, kami tidak bisa berkomentar lebih lanjut tentang hubungan bisnis kami. Namun, kami percaya pada hubungan jangka panjang dengan mitra pemasok kami menjadi dasar untuk produksi dan pengembangan yang efisien," kata ujar IKEA Range & Supply Media Relations & Newsdesk dalam keterangan tertulisnya yang diterima detikcom, Rabu (13/10/2021).

Saat ini, IKEA mengatakan telah memutuskan hubungan bisnis dengan ALN.

"Dalam kasus khusus ini IKEA memutuskan untuk mengakhiri hubungan bisnis dengan pemasok (tersebut) sesuai dengan syarat dan ketentuan perjanjian antara para pihak," jelasnya.


Hide Ads