Melalui Undang-Undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP) Klaster UU Pajak Pertambahan Nilai (PPN), pemerintah resmi menghapus barang kebutuhan pokok, jasa pendidikan, dan jasa kesehatan dari barang dan jasa yang dikecualikan dari pengenaan PPN.
Dalam UU PPN, pengenaan PPN atas barang dan jasa berdasarkan prinsip negative list, tepatnya dalam Pasal 4A UU PPN, terdapat barang dan jasa yang tidak dikenai PPN, sehingga barang dan jasa yang tidak ada dalam daftar tersebut merupakan barang dan jasa yang dikenai PPN.
Dalam UU PPN saat ini, barang kebutuhan pokok, jasa pendidikan, dan jasa kesehatan termasuk dalam barang dan jasa yang dikecualikan dari pengenaan PPN. Dalam Pasal 4A UU HPP, barang kebutuhan pokok, jasa pendidikan, dan jasa kesehatan dihapus dari daftar tersebut, namun dipindahkan ke dalam Pasal 16B yang antara lain mengatur barang dan jasa yang dibebaskan dari pengenaan PPN.
Bagi masyarakat yang mengonsumsi barang dan jasa tersebut, maka tidak akan ada perbedaan perlakuan (tidak ada pengaruhnya) dari sebelumnya, yaitu sama-sama tidak dipungut PPN atas konsumsi barang dan jasa tersebut. Hal ini juga telah ditegaskan oleh Menteri Keuangan, Sri Mulyani.
"Fasilitas pembebasan PPN diberikan terhadap barang kebutuhan pokok, jasa kesehatan, jasa pendidikan, jasa pelayanan sosial, dan beberapa jenis jasa lainnya. Masyarakat berpenghasilan menengah dan kecil tetap tidak perlu membayar PPN atas konsumsi kebutuhan pokok, jasa pendidikan, jasa kesehatan, dan layanan sosial," jelasnya dalam konferensi pers virtual pekan ini.
Kesimpulannya, harga barang kebutuhan pokok, biaya pendidikan, layanan kesehatan akan tetap terjangkau atau sama bagi masyarakat menengah dan kecil serta tidak ada kenaikan harga yang akan membebani masyarakat berpenghasilan menengah ke bawah.
Pengaturan ini dimaksudkan untuk perluasan basis PPN dengan tetap mempertimbangkan asas keadilan, asas kemanfaatan khususnya dalam memajukan kesejahteraan umum dan asas kepentingan nasional. Tujuan kebijakan ini yaitu optimalisasi penerimaan negara dengan tetap mewujudkan sistem perpajakan yang berkeadilan dan berkepastian hukum.
(ncm/hns)