Hingga saat ini PNS merupakan salah satu profesi yang sangat diminati masyarakat. Sementara itu, PNS yang setidaknya berijazah sarjana, ijazah dokter, pasca sarjana, ijazah spesialis I, atau akta IV akan diklasifikasikan dan menerima gaji PNS golongan 3a.
Sedangkan untuk besaran gaji PNS golongan 3a yang berlaku di 2021 adalah ketentuan yang berlaku dari perubahan ke-18 Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 1977 tentang Peraturan Gaji Pegawai Negeri Sipil. Artinya juga, ketetapan pemerintah tentang peraturan gaji PNS telah berubah sebanyak 18 kali.
Gaji pokok PNS yang berlaku di 2021 ini adalah berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 2019. Peraturan tersebut diundangkan di Jakarta pada tanggal 13 Maret 2019 dan meliputi daftar gaji pokok PNS dari golongan I-IV.
Adapun daftar besaran gaji pokok PNS golongan IIIa menurut Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 2019 adalah sebesar:
- Rp 2.579.400,00
- Rp 2.660.000,00
- Rp 2.744.500,00
- Rp 2.830.900,00
- Rp 2.920.000,00
- Rp 3.012.000,00
- Rp 3.106.900,00
- Rp 3.204.700,00
- Rp 3.305.700,00
- Rp 3.409.800,00
- Rp 3.517.200,00
- Rp 3.627.900,00
- Rp 3.742.200,00
- Rp 3.860.100,00
- Rp 3.981.600,00
- Rp 4.107.000,00
- Rp 4.236.400,00
Baca juga: Ini Dia Besaran Tabel Gaji PNS 2021 |
Sementara itu, PNS yang dinaikkan pangkatnya menjadi golongan 3a adalah PNS yang berijazah sarjana, ijazah dokter, pascasarjana, ijazah spesialis I, atau akta IV.
Kenaikan pangkat ini juga memiliki beberapa prasyarat, di antaranya:
1. Yang bersangkutan mendapatkan tugas/jabatan yang membutuhkan keahlian yang diperoleh dari pendidikan tersebut.
2. Sekurang-kurangnya 1 tahun dalam pangkat yang dimiliki
3. Setiap unsur penilaian pelaksanaan pekerjaan, minimal bernilai baik
Sementara itu, sebagai tambahan, berikut ini daftar gaji PNS 2021, berdasarkan PP Nomor 15 2019:
Golongan I:
Ia: Rp 1.560.800 - Rp 2.335.800
Ib: Rp 1.704.500 - Rp 2.472.900
Ic: Rp 1.776.600 - Rp 2.577.500
Id: Rp 1.851.800 - Rp 2.686.500
Golongan II:
IIa: Rp 2.022.200 - Rp 3.373.600
IIb: Rp 2.208.400 - Rp 3.516.300
IIc: Rp 2.301.800 - Rp 3.665.000
IId: Rp 2.399.200 - Rp 3.820.000
Golongan IV:
IVa: Rp 3.044.300 - Rp 5.000.000
IVb: Rp 3.173.100 - Rp 5.211.500
IVc: Rp 3.307.300 - Rp 5.431.900
IVd: Rp 3.447.200 - Rp 5.661.700
IVe: Rp 3.593.100 - Rp 5.901.200
Itu dia daftar gaji PNS golongan 3a serta golongan lainnya. Sebagai informasi, untuk besaran tunjangan yang dapat diterima PNS baik itu dari golongan 3a maupun dari golongan lainnya didasarkan pada keputusan instansi tempat mereka bekerja.
Saksikan juga: Napak Tilas dan kesaksian Bocah Hilang di Gunung Guntur
(fdl/fdl)