Turis 19 Negara Boleh ke Bali, Ini Aturan Masuk Bandara Ngurah Rai

Tim detikcom - detikFinance
Jumat, 15 Okt 2021 22:03 WIB
Ilustrasi/Foto: (Dok. Kanwil Kemenkumham Bali)
Jakarta -

Kementerian Perhubungan (Kemenhub) melalui Direktorat Jenderal Perhubungan Udara menerbitkan Surat Edaran Nomor 85 Tahun 2021 tentang Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Internasional Dengan Transportasi Udara Pada Masa Pandemi COVID-19 (SE 85) yang berlaku efektif sejak 14 Oktober 2021.

Penerbitan SE 85 ini mengacu pada Surat Edaran Satgas Penanganan COVID-19 Nomor 20 Tahun 2021 yang bertujuan mencegah penularan Covid-19 melalui pemantauan, pengendalian, dan evaluasi perjalanan internasional dengan transportasi udara. Hal ini disampaikan Novie Riyanto, Dirjen Perhubungan Udara di sela kunjungan kerjanya ke Lombok, Rabu (14/10).

"Bagi WNI dan WNA yang akan memasuki Indonesia wajib mengikuti ketentuan yang sudah ditetapkan oleh pemerintah Republik Indonesia termasuk melakukan tes PCR, telah divaksin dosis lengkap dan tentunya juga mentaati semua protokol kesehatan, termasuk dengan melakukan test PCR di bandara kedatangan dan menjalankan karantina selama 5x24 jam. Hal ini sangat penting untuk memastikan WNI dan WNA yang masuk ke Indonesia tidak berpotensi membawa kasus impor (imported cases) dan mencegah masuknya varian baru virus COVID 19," jelas Novie dikutip dari Keterangan tertulis Kemenhub, Jumat (15/10/2021).

Ketentuan tersebut terdiri dari : Menunjukkan kartu vaksin dosis lengkap dan hasil negatif RT-PCR dari negara keberangkatan maksimal 3x24 jam sebelum keberangkatan dan wajib mengisi E-Hac melalui aplikasi PeduliLindungi atau secara manual di bandara asal. Bagi WNA wajib menunjukkan bukti kepemilikan asuransi kesehatan/perjalanan yang mencakup pembiayaan kesehatan dalam melakukan karantina.

Bagi yang belum mendapatkan vaksin di luar negeri maka akan divaksinasi di tempat karantina setibanya di Indonesia, setelah mendapatkan hasil negative pemeriksaan RT-PCR kedua.

"Bagi WNA dapat menerima vaksin dengan syarat harus memenuhi ketentuan berusia 12-17 tahun, pemegang izin tinggal diplomatik/dinas, pemegang KITAS dan KITAP. Sedangkan bagi WNA yang sudah berada di Indonesia dan akan melakukan perjalanan baik domestik maupun internasional, wajib melakukan vaksinasi melalui skema program atau gotong royong sesuai peraturan perundang-undangan," terang Novie.

Aturan masuk Bandara Soekarno-Hatta hingga Ngurah Rai untuk penumpang perjalanan internasional. Langsung klik halaman kedua.




(hns/hns)

Berita Terkait
Berita detikcom Lainnya
Berita Terpopuler

Video

Foto

detikNetwork