Staf Khusus Menteri Keuangan Bidang Komunikasi Strategis Yustinus Prastowo juga menanggapi terkait hidden debt tersebut. Secara keseluruhan yang dimaksud AidData soal Hidden debt ini bukan sebagai utang yang tidak dilaporkan atau disembunyikan.
Yustinus menyebut ini bukanlah isu transparansi. Karena utang melalui skema Business to Business (B-to-B) yang dilakukan dengan BUMN, bank BUMN, special purpose vehicle, perusahaan patungan dan swasta.
"Utang BUMN tidak tercatat sebagai utang pemerintah dan bukan bagian dari utang yang dikelola pemerintah," ujarnya dikutip dari akun @prastow.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Menurut dia jika pihak tersebut mendapat pinjaman akan menjadi tanggung jawab mereka. Sedangkan untuk Utang Luar Negeri (ULN) yang dilakukan pemerintah, BUMN dan swasta tercatat dalam Statistik ULN Indonesia. SULNI ini rutin dipublikasikan oleh BI dan Kementerian Keuangan.
Jadi konteks Indonesia tidak tepat jika ada ULN termasuk pinjaman China dikategorikan sebagai hidden debt. Semua ULN yang masuk ke Indonesia tercatat dalam SULNI dan bisa diakses oleh publik.
(kil/eds)