Tagihan Utang BLBI Berujung Besan Setnov Gugat Kemenkeu

Tagihan Utang BLBI Berujung Besan Setnov Gugat Kemenkeu

Sylke Febrina Laucereno - detikFinance
Minggu, 17 Okt 2021 06:31 WIB
Gedung Kementerian Keuangan
Gedung Kemenkeu/Foto: Yulida Medistiara/detikFinance
Jakarta -

Satuan Tugas Penanganan Hak Tagih Negara Dana Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI) pada September lalu telah memanggil Setiawan Harjono (Steven Hui) dan Hendrawan Harjono.

Namun keduanya mangkir dari panggilan. Padahal mereka masih punya urusan piutang dengan negara sebesar Rp 3,57 triliun.

Hingga pada 11 Oktober 2021, kedua orang tersebut telah menggugat pemerintah Republik Indonesia cq Kementerian Keuangan RI cq Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (DJKN) dengan nomor perkara 611/Pdt.G/2021/PN Jkt.Pst yang sudah didaftarkan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Setiawan Harjono adalah mantan bos Bank Aspac. Setiawan juga merupakan besan dari Setya Novanto.

Pihak DJKN mengaku siap untuk menghadapi gugatan tersebut. Direktur Hukum dan Humas Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (DJKN) Kemenkeu Tri Wahyuningsih Retno Mulyani menyebut jika Satgas BLBI sudah menerima panggilan sidang atas gugatan tersebut.

ADVERTISEMENT

"Akan mengikuti proses persidangan yang akan berjalan sesuai ketentuan perundang-undangan berlaku," ujar dia dalam keterangannya, Sabtu (16/10/2021).

Sebelumnya Satgas BLBI memanggil. Setiawan Harjono (Steven Hui) dan Hendrawan Harjono (Xu Jing Nan). Pemanggilan dilakukan atas tagihan piutang negara sebesar Rp 3,57 triliun.

Panggilan di media massa ini dilakukan untuk meminta kehadiran kedua orang tersebut pada Kamis (9/9) di Kementerian Keuangan untuk menyelesaikan hak tagih negara dana BLBI tersebut.

"Menyelesaikan hak tagih negara dana BLBI setidak-tidaknya sebesar Rp 3.579.412.035.913.11 dalam rangka PKPS PT Bank Asia Pacific (BBKU)," demikian pengumuman tersebut dikutip detikcom.

Kedua orang yang dipanggil ini berkaitan dengan penyelesaian kewajiban pemegang saham (PKPS) PT Bank Asia Pacific yang saat itu merupakan perusahaan terbuka dan listing dengan kode saham BBKU.

Berdasarkan pengumuman tersebut, tertulis Setiawan Harjono memiliki dua alamat yakni di North Bridge Road, Singapura dan Menteng, Jakarta Pusat. Sedangkan Hendrawan Harjono beralamat di SGX Centre 2, Singapura dan Menteng, Jakarta Pusat.

Saksikan juga: Napak Tilas dan kesaksian Bocah Hilang di Gunung Guntur

[Gambas:Video 20detik]



(kil/zlf)

Hide Ads