Menteri Koordinator Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan memaparkan sejumlah penyesuaian kegiatan untuk anak-anak di bawah 12 tahun selama masa PPKM. Kebijakan ini diambil seiring menurunnya kasus positif COVID-19 di beberapa daerah.
Luhut mengatakan anak-anak di bawah 12 tahun boleh masuk tempat-tempat wisata. Kebijakan ini berlaku di daerah yang sudah turun ke level 2.
Tempat-tempat wisata tersebut juga wajib menerapkan aplikasi PeduliLindungi.
"Anak-anak yang berusia di bawah 12 tahun diperbolehkan masuk ke tempat wisata di level 2 yang dapat menggunakan PeduliLindungi dengan didampingi orang tua," terang Luhut dalam keterangan tentang penyesuaian PPKM dikutip dari YouTube Sekretariat Presiden, Senin (18/10/2021).
Luhut menambahkan, uji coba pembukaan tempat-tempat wisata pada Kabupaten/Kota level 3 juga akan ditambah, namun harus ada izin dari Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif. Selain itu, untuk tempat-tempat wisata air pada Kabupaten/Kota level 2 dan 1 bisa dibuka.
(hal/hns)