Sebagai seorang abdi negara, Pegawai negeri sipil (PNS) berhak menerima upah berdasarkan besaran gaji dan tunjangan yang sudah ditentukan dan disesuaikan dengan pangkat dan golongan. Penasaran siapa yang dapat menerima gaji PNS tertinggi di Indonesia? Simak Penjelasan berikut.
Pada dasarnya, gaji seorang PNS telah ditetapkan berdasarkan golongannya. Sesuai dengan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 15 tahun 2019 secara umum semua PNS punya gaji yang sama dan ditentukan oleh masa kerja.
Untuk golongan I atau yang paling rendah gaji yang didapat sebesar Rp 1.560.800-2.686.500. Sedangkan untuk PNS dengan golongan paling tinggi yakni golongan IV, gaji yang di dapat sebesar Rp 3.044.300-5.901.200.
Namun yang menjadi perbedaan adalah besaran sejumlah tunjangan yang dapat mereka terima, termasuk di dalamnya tunjangan kinerja (tukin) PNS yang bergantung pada jabatan dan instansi. Para abdi negara ini mendapatkan tunjangan yang bervariasi tergantung dari tugas dan tanggung jawab yang diemban.
Sedangkan untuk penerima tunjangan terbesar, Mereka adalah PNS di Direktorat Jenderal Pajak, Kementerian Keuangan. Direktorat Jenderal Pajak (DJP) merupakan instansi dengan nilai tukin terbesar.
Sedangkan di antara PNS yang bekerja di DJP, tentu yang dapat menerima tunjangan terbesar adalah Dirjen Pajak Kementerian Keuangan Suryo Utomo. Dari tunjangan yang ia terima, nampak bahwa dia Suryo adalah penerima gaji PNS tertinggi di Indonesia.
Kemudian untuk tukin PNS di DJP ditentukan oleh Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 37 Tahun 2015. Di mana tunjangan terendahnya ditetapkan sebesar Rp 5.361.800 untuk level jabatan pelaksana dan untuk level jabatan tertinggi yakni Eselon I atau Direktur Jenderal Pajak yang saat ini diduduki oleh Suryo sebesar Rp 117.375.000.
Baca juga: Ini Dia PNS yang Gajinya Paling Tinggi di RI |
Selain gaji PNS, Berikut Rincian tukin PNS DJP berdasarkan Perpres 37/2015:
Eselon I:
Peringkat jabatan 27 Rp 117.375.000
Peringkat jabatan 26 Rp 99.720.000
Peringkat jabatan 25 Rp 95.602.000
Peringkat jabatan 24 Rp 84.604.000
Eselon II:
Peringkat jabatan 23 Rp 81.940.000
Peringkat jabatan 22 Rp 72.522.000
Peringkat jabatan 21 Rp 64.192.000
Peringkat jabatan 20 Rp 56.780.000
Eselon III ke bawah:
Peringkat jabatan 19 Rp 46.478.000
Peringkat jabatan 18 Rp 42.058.000 - 28.914.875
Peringkat jabatan 17 Rp 37.219.875 - 27.914.000
Peringkat jabatan 16 Rp 25.162.550 - 21.567.900
Peringkat jabatan 15 Rp 25.411.600 - 19.058.000
Peringkat jabatan 14 Rp 22.935.762 - 21.586.600
Peringkat jabatan 13 Rp 17.268.600 - 15.110.025
Peringkat jabatan 12 Rp 15.417.937 - 11.306.487
Peringkat jabatan 11 Rp 14.684.812 - 10.768.862
Peringkat jabatan 10 Rp 13.986.750 - 10.256.950
Peringkat jabatan 9 Rp 13.320.562 - 9.768.412
Peringkat jabatan 8 Rp 12.686.250 - 8.457.500
Peringkat jabatan 7 Rp 12.316.500 - 8.211.000
Peringkat jabatan 6 Rp 7.673.375
Peringkat jabatan 5 Rp 7.171.875
Peringkat jabatan 4 Rp 5.361.800
Jadi dapat disimpulkan bahwa, meski besaran gaji PNS semuanya sama, berkat tukin itulah Suryo Utomo yang menjabat sebagai Dirjen Pajak bisa mendapat gaji PNS tertinggi dengan nilai di atas Rp 100 juta. Suryo Utomo adalah PNS dengan gaji dan tunjangan tertinggi di Indonesia.
(fdl/fdl)