Sempat heboh di media sosial mengenai makanan beku atau frozen food yang tidak memiliki izin edar dari Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM). Bahkan ada salah satu warganet menceritakan ada UMKM frozen food terancam didenda Rp 4 miliar.
Polemik mengenai izin BPOM untuk frozen food pun dibahas oleh Kepala BPOM Penny K Lukito dan jajarannya. Dia menegaskan tidak semua produk frozen food harus memiliki izin BPOM.
Ia menjelaskan, ada sejumlah kategori frozen food yang harus mendapatkan izin edar dan yang tidak perlu. Jika dikaitkan dengan berapa lama produk bisa bertahan disimpan lebih dari hari maka wajib mendapat izin edar BPOM.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Di bawah 7 hari bisa tanpa izin BPOM bisa izin edar dari dinas kesehatan PIRT," katanya dalam sambutan di acara World Food Day "Our Actions are Our Future" secara virtual, Selasa (19/10/2021).
Kedua, dilihat dari sisi produksi. Penny menjelaskan, jika frozen food itu diproduksi secara masal kemudian didistribusikan oleh distributor formal maka harus ada izin edar BPOM.
"Berarti bukan masalah 7 hari atau tidak tentunya di bawah 7 hari dibuktikannya harus ada seperti kapan diproduksi kapan tanggal kedaluwarsanya," lanjutnya.
Kemudian, diungkapkan jika frozen food diproduksi dan dijual sesuai pesanan antara produsen dan konsumen disebutkan itu tidak perlu ada izin BPOM.
"Jadi pengolahnya menerima order kemudian dikirimkan ke konsumen, saya kira tidak perlu izin edar dari BPOM. By order itu tentunya antara produsen dan konsumen yang order, mau disimpan lebih lama," jelasnya.
Penny pun mengungkapkan frozen food ini memang kian meningkat selama pandemi ini.
"Penjualan melalui online distribusi pangan siap saji itu banyak sekali diadakan dengan teknologi frozen food ini," tutupnya.
Lihat juga video 'Makanan Beku yang Terkontaminasi Bisa Tularkan Virus Corona':
Berlanjut ke halaman berikutnya.