BPOM Buka Suara soal Polemik Izin Frozen Food, Perlu atau Nggak?

BPOM Buka Suara soal Polemik Izin Frozen Food, Perlu atau Nggak?

Aulia Damayanti - detikFinance
Selasa, 19 Okt 2021 16:47 WIB
Berisiko Picu Kanker, 67 Batch Obat Asam Lambung Ranitidin Ditarik BPOM. Kepala BPOM Penny K Lukito
Kepala BPOM Penny K Lukito/Foto: Rifkianto Nugroho/detikHealth
Jakarta -

Sempat heboh di media sosial mengenai makanan beku atau frozen food yang tidak memiliki izin edar dari Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM). Bahkan ada salah satu warganet menceritakan ada UMKM frozen food terancam didenda Rp 4 miliar.

Polemik mengenai izin BPOM untuk frozen food pun dibahas oleh Kepala BPOM Penny K Lukito dan jajarannya. Dia menegaskan tidak semua produk frozen food harus memiliki izin BPOM.

Ia menjelaskan, ada sejumlah kategori frozen food yang harus mendapatkan izin edar dan yang tidak perlu. Jika dikaitkan dengan berapa lama produk bisa bertahan disimpan lebih dari hari maka wajib mendapat izin edar BPOM.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Di bawah 7 hari bisa tanpa izin BPOM bisa izin edar dari dinas kesehatan PIRT," katanya dalam sambutan di acara World Food Day "Our Actions are Our Future" secara virtual, Selasa (19/10/2021).

Kedua, dilihat dari sisi produksi. Penny menjelaskan, jika frozen food itu diproduksi secara masal kemudian didistribusikan oleh distributor formal maka harus ada izin edar BPOM.

ADVERTISEMENT

"Berarti bukan masalah 7 hari atau tidak tentunya di bawah 7 hari dibuktikannya harus ada seperti kapan diproduksi kapan tanggal kedaluwarsanya," lanjutnya.

Kemudian, diungkapkan jika frozen food diproduksi dan dijual sesuai pesanan antara produsen dan konsumen disebutkan itu tidak perlu ada izin BPOM.

"Jadi pengolahnya menerima order kemudian dikirimkan ke konsumen, saya kira tidak perlu izin edar dari BPOM. By order itu tentunya antara produsen dan konsumen yang order, mau disimpan lebih lama," jelasnya.

Penny pun mengungkapkan frozen food ini memang kian meningkat selama pandemi ini.

"Penjualan melalui online distribusi pangan siap saji itu banyak sekali diadakan dengan teknologi frozen food ini," tutupnya.

Lihat juga video 'Makanan Beku yang Terkontaminasi Bisa Tularkan Virus Corona':

[Gambas:Video 20detik]



Berlanjut ke halaman berikutnya.

Sebagai informasi, keterangan dari BPOM ini buntut dari polemik di media sosial apakah produk frozen food butuh izin edar BPOM atau tidak. Polemik itu juga sempat menyebabkan pelaku UMKM terancam denda Rp 4 miliar. Hal itu diceritakan oleh salah satu akun melalui potongan gambar yang diduga dari Instagram Story.

"Jadi minggu lalu, resto dapat undangan klarifikasi dari pulici untuk produk frozen food yang dijual di Grabfood. Padahal frozen food bukan kita jual ke supermarket, cuma jual karena kemarin PPKM dan memang kan biasa resto jual versi bekunya untuk customer masak sendiri di rumah," isi potongan gambar tersebut dari akun @ac******* diunggah pada, Jumat (14/10/2021)

"Ternyata dipermasalahkan, jual makanan beku harus tetap ada ijin edar, PIRT atau BPOM, walaupun kita sudah berbadan PT dan barang resto sendiri. Intinya semua yang disimpan, masa simpan lebih dari 1 minggu harus diurus perizinannya," sambungnya.

Lebih lanjut dari gambar itu juga diungkapkan, dia kena tindak pidana dengan ancaman penjara atau denda Rp 4 miliar karena jual makanan beku. Dia pun memenuhi undangan klarifikasi ke pihak berwenang.

Pengunggah dalam foto menuturkan, saat tiba di lokasi ada banyak orang dengan kasus serupa di antaranya penjual bubuk cabai, mie beku, dan kopi bubuk.

"Sampe sana kita disuruh tunggu diminta klarifikasi, pulici ngetik laporan pelan2 ditanya bahan apa aja yang dipake, cara masaknya, jual ke mana, berapa jumlah staff, omset berapa, minta surat legalitas perusahaan, terakhir dikasih tau pelanggaran UUD apa aja yang dilanggar beserta sanksinya," ujarnya.


Hide Ads