Santer terdengar PT Garuda Indonesia Tbk dikabarkan akan pailit. Kabar ini menyeruak di tengah upaya yang dilakukan perseroan dalam melakukan restrukturisasi utangnya.
Pailit sendiri merupakan risiko yang terselip dari salah satu opsi penyelamatan Garuda Indonesia dari utang yang menggunung. Jauh sebelumnya ada 4 opsi yang disiapkan untuk menyelamatkan maskapai milik negara itu.
Risiko pailit itu membayangi untuk opsi Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU). Restrukturisasi yang dilakukan melalui PKPU untuk utang jatuh tempo sekitar Rp 70 triliun dari total utang Rp 140 triliun.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Hal itu dijelaskan Direktur Utama Garuda Indonesia Irfan Setiaputra saat rapat dengan Komisi VI DPR pada 21 Juni 2021 yang lalu.
"PKPU itu bukan kebangkrutan, itu adalah penundaan kewajiban pembayaran utang, bukan pailit," tuturnya dalam rapat dengan Komisi VI DPR RI, Senin (21/6/2021).
Namun, Irfan mengakui, dalam skema PKPU ada risiko pailit atau bangkrut. Sebab dalam aturan PKPU jika dalam 270 hari tidak ada kesepakatan dan penyelesaian dari debitur dan kreditur maka perusahaan otomatis pailit.
"Artinya ada risiko selalu untuk jadi pailit ketika masuk PKPU," tambahnya.
Nah untuk menghindari risiko pailit tersebut, Garuda Indonesia sudah menyiapkan dua jurus. Namun kedua jurus itu harus benar-benar dipersiapkan karena akan ada hal-hal yang bisa mengacaukan strategi tersebut.
Bicara soal restrukturisasi, Garuda Indonesia menyatakan sudah ada 11 kreditur baik perbankan maupun non perbankan sudah memberikan keringanan terhadap utang perusahaan.
Irfan pun memberikan komentar terkait kabar dibukanya opsi pailit tersebut. Baca di halaman berikutnya.