Pengadilan menolak gugatan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) PT Garuda Indonesia (Persero) Tbk yang dilayangkan oleh maskapai My Indo Airlines. Adanya penolakan tersebut, maskapai pelat merah terhindar dari pailit.
Kabar penolakan gugatan itu disampaikan langsung oleh Direktur Utama Garuda Indonesia, Irfan Setiaputra.
"PT Garuda Indonesia (Persero) Tbk pada hari ini telah menghadiri sidang putusan Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat yang menolak pengajuan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) oleh My Indo Airlines selaku kreditur," kata Irfan dalam keterangannya, Kamis (21/10/2021).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Baca juga: Tanda Tanya Nasib Garuda Indonesia |
Dia mengatakan, ke depan Garuda Indonesia akan tetap fokus pada upaya restrukturisasi yang telah direncanakan dan melanjutkan operasional maskapai untuk penumpang dan logistik.
"Selanjutnya Garuda akan tetap berfokus pada upaya restrukturisasi kewajiban usaha dan operasinya, serta menjamin operasi penerbangan untuk angkutan penumpang dan kargo berjalan normal," ujarnya.
Sebagai informasi, My Indo Airlines memasukkan gugatan ke PN Jakarta Pusat pada 9 Juli lalu mengenai PKPU. Tak berselang lama, saat itu Garuda Indonesia menerima surat panggilan sidang dari Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
Gugatan yang diajukan maskapai penerbangan khusus kargo, My Indo Airlines (MYIA) itu berdasar atas adanya kewajiban usaha Garuda Indonesia kepada MYIA yang belum dapat terselesaikan. Hal itu terkait kerja sama layanan penerbangan kargo yang dijalankan oleh kedua belah pihak.
Awalnya, berdasarkan keterbukaan informasi perseroan kepada Bursa, pembacaan putusan akan berlangung pada 14 Oktober 2021 lalu. Namun kemudian diundur menjadi hari ini dan pengadilan memutuskan menolak gugatan tersebut.
(ara/ara)