Ini Aturan Baru Naik KRL, Anak di Bawah 12 Tahun Bisa Ikut

Ini Aturan Baru Naik KRL, Anak di Bawah 12 Tahun Bisa Ikut

Siti Fatimah - detikFinance
Kamis, 21 Okt 2021 20:15 WIB
Syarat Naik KRL PPKM Terbaru, Jangan Sampai Salah Ya!
Foto: Andhika Prasetia
Jakarta -

PT Kereta Commuter Indonesia (KCI) menyesuaikan aturan perjalanan bagi pengguna moda transportasi KRL. Terdapat sejumlah perubahan mengenai aturan perjalanan untuk KRL Jabodetabek, KRL Yogyakarta-Solo, KA Lokal Merak-Rangkasbitung PP, dan KA Prambanan Ekspres.

VP Corporate Secretary KAI Commuter, Anne Purba mengatakan, ketentuan ini sesuai dengan Surat Edaran Satuan Tugas No. 21 tahun 2021 tentang Ketentuan Perjalanan Orang Dalam Negeri Pada Masa Pandemi Covid-19 dan, Surat Edaran Kementerian Perhubungan nomor 89 Tahun 2021 tentang Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Orang Dalam Negeri Dengan Transportasi Perkeretaapian Pada Masa Pandemi Covid-19.

Terdapat beberapa perbedaan dengan aturan sebelumnya yaitu anak usia 12 tahun ke bawah sudah diizinkan untuk menggunakan transportasi publik. Sedangkan untuk balita masih dibatasi.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Untuk itu anak usia di bawah 12 tahun dapat kembali menggunakan KRL dan KA Lokal sesuai aturan yang berlaku dalam SE Kemenhub nomor 89. Sementara untuk anak berusia di bawah lima tahun (balita) aturannya tidak berubah yaitu dapat menggunakan KRL dan KA Lokal hanya untuk keperluan medis yang disertai dengan surat keterangan atau surat rujukan dari fasilitas kesehatan," kata Anne dalam keterangan tertulisnya, Kamis (21/10/2021).

Sementara itu, saat ditanya perihal adanya Keputusan Gubernur (Kepgub) nomor 1245 tahun 2021 yang memperbolehkan kapasitas angkutan umum maksimal 100%, Anne menuturkan aturan itu tidak berlaku bagi KRL. Pihaknya masih menetapkan kapasitas seperti aturan sebelumnya.

ADVERTISEMENT

"Untuk protokol kesehatan dan pembatasan kapasitas pengguna tetap berlaku sebagaimana saat ini. Kami mengikuti dari Kemenhub karena melayani lima provinsi," jelasnya.

Pembatasan kapasitas pengguna KRL Jabodetabek maupun KRL Yogyakarta-Solo masih berlaku sebesar 32% sebagaimana yang ada selama ini. Sedangkan untuk KA lokal, kapasitas yang diizinkan tetap 50%.

"Dengan masih berlakunya pembatasan kapasitas, maka KAI Commuter akan tetap melakukan antrian dan penyekatan di stasiun-stasiun pertama saat jam sibuk dimana ada potensi kepadatan," katanya.

Berlanjut ke halaman berikutnya.

Lebih lanjut, persyaratan perjalanan untuk kereta perkotaan di dalam satu wilayah aglomerasi diwajibkan menunjukkan sertifikat vaksinasi. Syarat ini dikecualikan untuk pengguna transportasi usia 12 tahun ke bawah.

Pengguna tetap diwajibkan menggunakan masker ganda dengan masker medis dilapisi oleh masker kain, kemudian mencuci tangan sebelum dan sesudah naik KRL, serta menjaga jarak aman dengan pengguna.

Aturan-aturan tambahan lainnya pun tetap berlaku seperti tidak berbicara secara langsung maupun melalui telepon genggam saat berada di dalam kereta, lansia dan pengguna dengan barang bawaan besar hanya diizinkan menggunakan KRL pada pukul 10.00-14.00 WIB atau di luar jam-jam sibuk, serta anak balita sementara belum diizinkan naik KRL.

Sekedar informasi, KAI Commuter mengoperasikan 999 perjalanan KRL Jabodetabek dengan waktu operasional dari pukul 04.00-22.00 WIB setiap hari. Untuk KRL Yogyakarta-Solo dioperasikan 20 perjalanan dengan waktu operasional 05.00-18.30 WIB.

Sementara KA Lokal Rangkasbitung-Merak PP beroperasi pukul 04.50-21.25 WIB dengan 14 perjalanan per hari dan KA Prambanan Ekspres beroperasi dari pukul 05.15-17.35 WIB dengan 8 perjalanan setiap harinya.


Hide Ads