Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengungkap strategi memberantas tindak pidana pencucian uang (TPPU) dan tindak pidana pendanaan terorisme (TPPT). Hal itu dilakukan melalui Komite Koordinasi Nasional Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.
Sri Mulyani mengatakan strategi yang dibuat itu berlaku untuk periode 2020 hingga 2024. Ia pun merinci strategi tersebut.
"Yang kesatu, meningkatkan kemampuan sektor privat untuk dapat mendeteksi indikasi atau potensi dari TPPU dan TPPT dan pendanaan Proliferasi Senjata Pemusnah Massal dengan memperhatikan penilaian risiko," kata Sri Mulyani dalam konferensi pers Penandatanganan Nota Kesepahaman Antara Kemenkeu dan PPATK secara virtual, Jumat (22/10/2021).
Kedua, peningkatan upaya pencegahan terjadi TPPU dan TPPT dengan memperhatikan penilaian risiko. Ketiga, meningkatkan upaya pemberantasan TPPU dan TPPT dengan memperhatikan penilaian risiko.
"Bagian keempat mengoptimalkan aset recovery dengan memperhatikan penilaian risiko," tambah Sri Mulyani.
Lebih lanjut, Sri Mulyani mengatakan Kementerian Keuangan dan PPATK yang sama-sama anggota komite berkomitmen akan terus menggenjot langkah-langkah strategi yang telah ditekankan bersama.
"Hari ini insyaallah Kementerian Keuangan dan PPATK akan menandatangani kerja sama antara dua lembaga, nota kesepahaman ini dilakukan dalam rangka untuk kita bersama sama secara sinergis melakukan pencegahan dan pemberantasan tindak pidana pencucian uang (TPPU) dan tindak pidana pendanaan terorisme (TPPT)" imbuhnya.
(ara/ara)