Naik Pesawat Jawa-Bali Wajib PCR, Kemenhub: Kapasitas Jadi 100%

Naik Pesawat Jawa-Bali Wajib PCR, Kemenhub: Kapasitas Jadi 100%

Aulia Damayanti - detikFinance
Sabtu, 23 Okt 2021 18:00 WIB
Adita Irawati, stafsus presiden bidang komunikasi
Juru Bicara Kementerian Perhubungan Adita Irawati/Foto: dok. pribadi
Jakarta -

Mulai besok penumpang yang akan melakukan penerbangan antarkota di Jawa-Bali wajib menunjukkan hasil tes negatif PCR. Aturan itu wajib bagi penumpang, baik yang sudah vaksinasi dosis pertama maupun dosis lengkap.

Hal itu diatur,berdasarkan Surat Edaran Menteri Perhubungan Nomor 88/2021 tentang Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Orang Dalam Negeri Dengan Transportasi Udara Pada Masa Pandemi COVID-19.

Kementerian Perhubungan membeberkan alasan aturan wajib PCR dalam penerbangan karena kapasitas pesawat menjadi 100%. Jadi, aturan baru itu dilakukan untuk mengantisipasi penularan COVID-19.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Perlu saya tegaskan perubahan syarat menjadi PCR itu hanya perjalanan antar kota di Jawa dan Bali. Semula diperbolehkan antigen dan vaksin dosis lengkap, sekarang PCR dan vaksin minimal dosis pertama. Hal ini karena adanya peningkatan kapasitas pesawat menjadi 100%, dan untuk itu perlu ada kehati-hatian agar tidak terjadi potensi penularan," jelas Juru Bicara Kementerian Perhubungan Adita Irawati kepada detikcom, Sabtu (23/10/2021).

Ia menegaskan, aturan itu baru masa uji coba karena saat ini mobilitas masyarakat untuk naik pesawat terbang meningkat.

ADVERTISEMENT

"Dan ini masa uji coba menuju pemulihan ekonomi di mana mobilitas masyarakat naik pesawat meningkat tajam. Tentu akan dilakukan evaluasi dalam pelaksanaannya. Moda transportasi lain juga pasti akan dievaluasi," lanjutnya.

Kemudian dia juga menjelaskan aturan syarat PCR penerbangan dari dan menuju Jawa-Bali itu tidak berubah. Dari semula memang PCR dan vaksin dosis pertama.

"Begitu juga daerah PPKM level 3 dan 4 di luar Jawa-Bali itu dari awal syaratnya juga PCR dan vaksin dosis pertama," tutupnya.

Sebagai informasi, Berdasarkan Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) nomor 53 tahun 2021 tentang PPKM Level 3, Level 2, dan Level 1 COVID-19 di Wilayah Jawa dan Bali menyebutkan ada beberapa aturan mengenai perjalanan pesawat terbang yang diubah.

Antara lain menunjukkan kartu vaksin COVID-19 minimal dosis pertama. Kemudian menunjukkan hasil tes negatif PCR 2x24 jam sebelum keberangkatan untuk pesawat udara. Hasil negatif tes PCR juga berlaku untuk penumpang yang sudah divaksinasi COVID-19 dosis lengkap.

Aturan menuai protes. Klik halaman berikutnya.

Tetapi aturan itu menuai protes dan kritikan dari pengamat. Pengamat Penerbangan Alvin Lie mengatakan itu aneh karena kebijakan ini hanya digunakan untuk perjalanan udara saja tidak angkutan yang lainnya. Dia juga menyoroti bertambahnya beban biaya penumpang pesawat karena wajib PCR.

"Ini aneh! Yang wajib PCR ini perjalanan udara, yang lainnya tidak wajib. Pesawat yang katanya oleh 100% dibolehkan, tetapi untuk memenuhi 100% pesawat juga susah mengisi 100%. Apalagi ditambah biaya PCR ini," katanya dalam keterangan pesan suara yang diterima detikcom.

Apalagi, menurutnya saat ini level PPKM sejumlah wilayah di Jawa-Bali sudah banyak yang turun. Dia beranggapan pemerintah seharusnya bisa memberikan kelonggaran kepada masyarakat yang selama ini juga sudah banyak berkorban.

"Ini malah harus tes PCR, padahal tes PCR itu selain mahal juga lama. Paling nggak 6 jam baru keluar itu hasil tesnya," jelasnya.

Dihubungi terpisah, dokter sekaligus influencer, Tirta Mandira Hudhi alias dr Tirta mengatakan kebijakan wajib PCR untuk penerbangan ini kontradiktif. Karena hanya penerbangan yang wajib PCR tetapi di transportasi lain tidak wajib.

"PCR swab intinya digunakan untuk tujuan test dan tracing. Mengingat penerbangan itu tingkat penularan rendah dikarenakan prokes dan HEPA filter, maka screening sebaiknya swab antigen. Faktanya transportasi darat, laut tidak ada PCR," katanya kepada detikcom.

dr Tirta dalam cuitan di Twitter pribadinya @tirta_cipeng mempertanyakan kenapa kebijakan PCR ini hanya untuk perjalanan udara saja.

"Karena agak aneh aja, kenapa hanya naik pesawat yang diwajibkan swab PCR. Padahal sudah beberapa sumber ilmiah yang menekankan justru penularan di pesawat itu paling rendah," tulisnya dalam cuitannya. dr Tirta sudah mengizinkan cuitannya dikutip.


Hide Ads