SE tersebut mengatur sejumlah hal, di antaranya kewajiban pengguna jasa penerbangan melaksanakan vaksin satu kali serta dilengkapi dokumen negatif COVID-19 berdasarkan test PCR dengan masa berlaku 2x24 jam. Aturan ini juga berlaku bagi penumpang dengan usia di bawah 12 tahun.
"Bagi yang belum melakukan vaksinasi dengan alasan tertentu baik karena faktor kesehatan dan lain-lain, ini juga dapat melaksanakan perjalanan dengan catatan mereka dapat surat keterangan dari rumah sakit pemerintah," ucapnya.
"Dan tentunya untuk semuanya ini harus memiliki aplikasi PeduliLindungi. Jadi seluruhnya harus memiliki itu," sambung Pandu.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Pandu mengatakan aturan terbaru ini bakal diterapkan pihaknya meski saat ini sebenarnya ada kenaikan jumlah penumpang seiring dengan turunnya level PPKM di sejumlah daerah khususnya DIY. Dijelaskan Pandu, pada saat awal PPKM, jumlah penumpang per hari berkisar 3.000 orang, dan kini bertambah sekitar 15-20% atau 5.000-6.000 orang.
"Kami laporkan bahwa sejak level PPKM diturunkan di wilayah DIY, kita mendapat kenaikan jumlah penumpang yang cukup besar antara 15-20%. Jadi rata-rata 5.000-6.000 penumpang. Dari sebelumnya di kisaran 3.000-an. Artinya animo masyarakat menggunakan transportasi udara cukup besar. Namun dengan adanya SE ini yang nanti akan diberlakukan mulai 24 (Oktober 2021), maka kami pihak bandara akan memberlakukan itu," ucapnya.
Pandu mengatakan untuk saat ini jumlah penerbangan di YIA perharinya sekitar 28 penerbangan. Dari jumlah itu, 80 persen rute tempuh dari dan menuju Cengkareng, Jakarta. "Untuk luar Jawa ada Ujung Pandang, Balikpapan, Pekan Baru dan Bali. Tapi 80 persen atau sebagian besar memang rute ke Jakarta," ucapnya.
Foto : Jalu Rahman Dewantara/detikcom
Caption : Sejumlah penumpang mengantre masuk terminal keberangkatan di Yogyakarta International Airport (YIA), Kulon Progo, DIY, Sabtu (23/10/2021).
Simak Video "Jalur Kereta Bandara YIA Soft Launching, Mulai Operasional Terbatas"
[Gambas:Video 20detik]
(ara/ara)