Belakangan ramai soal frozen food harus memiliki izin Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) atau tidak. Memang izin BPOM menjadi standar kelayakan makanan untuk dikonsumsi.
Tetapi, ada juga makanan yang dikecualikan dari izin edar BPOM. Hal itu sebagaimana diatur dalam Peraturan BPOM Nomor 27 Tahun 2017 tentang Pendaftaran Pangan Olahan.
Sebagai informasi, dalam pasal 2 ayat 1, dikatakan setiap pangan olahan yang diproduksi di dalam negeri atau yang diimpor untuk diperdagangkan dalam kemasan eceran wajib memiliki izin edar.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Pada ayat 1, izin edar sebagaimana dimaksud untuk di antaranya pangan fortifikasi, pangan SNI wajib, pangan program pemerintah, pangan yang ditujukan untuk uji pasar; dan/atau, BTP.
Sementara pangan yang dikecualikan dari izin edar diatur dalam pasal 3. Berikut daftar pangan yang dikecualikan:
1. Pangan olahan produksi industri rumah tangga
2. Pangan olahan yang mempunyai masa simpan kurang dari tujuh hari
3. Pangan olahan yang diimpor dalam jumlah kecil untuk keperluan:
a. sampel dalam rangka pendaftaran;
b. penelitian;
c. konsumsi sendiri;
4. Pangan olahan yang digunakan lebih lanjut untuk bahan baku dan tidak dijual langsung pada konsumen akhir
5. Pangan olahan yang dikemas dalam jumlah besar dan dan tidak dijual langsung pada konsumen akhir
6. Pangan yang dijual dan dikemas langsung di hadapan pembeli dalam jumlah kecil sesuai permintaan pembeli
7. Pangan siap saji
8. Pangan yang hanya mengalami pengolahan minimal (pasca panen) meliputi pencucian, pengeringan, penggilingan, pemotongan, penggaraman, pembekuan, pencampuran, dan/atau blansir, serta tanpa tambahan Bahan Tambahan Pangan (BT), kecuali BTP untuk pelilinan.
(ara/ara)