Harta Lili Pintauli, Wakil Ketua KPK yang Kerap Dilaporkan Langgar Kode Etik

Herdi Alif Al Hikam - detikFinance
Senin, 25 Okt 2021 07:05 WIB
Foto: Dok. KPK
Jakarta -

Sosok Wakil Ketua KPK Lili Pintauli Siregar menjadi buah bibir. Petinggi KPK yang satu ini sering dilaporkan ke Dewan Pengawas KPK, Lili dianggap sering melakukan pelanggaran kode etik.

Lili sendiri merupakan Wakil Ketua KPK terpilih periode 2019-2023, sebagai pejabat tinggi dia memiliki harta kekayaan total sebesar Rp 1,7 miliar. Dilansir dari laman LHKPN, harta sebesar itu dilaporkan Lili pada 18 Februari 2021 untuk laporan harta kekayaan di tahun 2020.

Lili memiliki 3 aset tanah dan bangunan, dua di Tangerang Selatan dan sisanya di Deli Serdang. Totalnya, aset properti Lili bernilai Rp 2 miliar.

Kemudian, Lili tercatat memiliki 5 unit kendaraan bermotor. Dua mobil dan tiga motor senilai Rp 674,5 juta. Paling mahal adalah unit mobil Mitshubishi Pajero Sport Dakar tahun 2020.

Lili juga punya tabungan atau kas senilai Rp 200 juta dan harta bergerak senilai Rp 16 juta. Harta lainnya milik Lili nilainya mencapai Rp 55,4 juta.

Totalnya, Lili punya aset kekayaan sebesar Rp 2.945.940.000, namun dia juga tercatat memiliki utang sebanyak Rp 1.208.000.000. Jadi kalau dihitung harta bersihnya Lili memiliki total harta sebesar Rp. 1.737.940.000.

Baca halaman berikutnya




(hal/zlf)
Berita Terkait
Berita detikcom Lainnya
Berita Terpopuler

Video

Foto

detikNetwork