Harta Lili Pintauli, Wakil Ketua KPK yang Kerap Dilaporkan Langgar Kode Etik

Harta Lili Pintauli, Wakil Ketua KPK yang Kerap Dilaporkan Langgar Kode Etik

Herdi Alif Al Hikam - detikFinance
Senin, 25 Okt 2021 07:05 WIB
Lili Pintauli Siregar
Foto: Dok. KPK

Lili sendiri baru saja dilaporkan ke Dewan Pengawas KPK oleh mantan penyidik KPK Novel Baswedan dan Rizka Anungnata. Lili dilaporkan berkomunikasi dan bekerja sama dengan salah satu kontestan pilkada serentak Labuhanbatu Utara (Labura) bernama Darno.

Rizka dan Novel mengaku menjadi penyidik dalam kasus dugaan korupsi pilkada serentak di Labura. Rizka menduga Lili bekerja sama dengan Darno untuk mempercepat penahanan tersangka Bupati Labuhanbatu Utara, Kharuddin Syah.

Rizka mengatakan Kharuddin pernah bercerita apa yang dilakukan Darno itu untuk menjatuhkan suara anaknya yang juga ikut dalam kontestasi pilkada serentak.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Di sisi lain, Dewan Pengawas menyebut laporan yang dilakukan Novel dan Rizka tidak dapat diproses lebih lanjut karena dinilai belum jelas. Syamsuddin mengatakan laporan tersebut memang sudah diterima Dewas, hanya saja dia mengatakan laporan itu seharusnya disampaikan dengan jelas soal dugaan pelanggaran etik yang dilakukan Lili.

"Semua laporan pengaduan dugaan pelanggaran etik yang masih sumir, tentu tidak akan ditindaklanjuti oleh Dewas. Laporan pengaduan baru diterima Dewas, tapi materi laporan sumir. Perbuatan LPS yang diduga melanggar etik tidak dijelaskan apa saja," kata anggota Dewas, Syamsuddin Haris, kepada wartawan, Jumat (22/10/2021).

ADVERTISEMENT

Setiap laporan pengaduan dugaan pelanggaran etik oleh insan KPK harus jelas apa fakta perbuatannya, kapan dilakukan, siapa saksinya, apa bukti-bukti awalnya," lanjutnya.

Sebelumnya, Novel Baswedan dkk juga pernah melaporkan Lili ke Dewas KPK. Singkat cerita, Lili dinyatakan melanggar kode etik dalam kasus Wali Kota Tanjungbalai M Syahrial. Dewas menilai Lili melakukan kepentingan pribadi dan berhubungan langsung dengan pihak berperkara.

"Mengadili satu menyatakan terperiksa Lili Pintauli Siregar bersalah melakukan pelanggaran kode etik dan pedoman perilaku berupa menyalahgunakan pengaruh selaku pimpinan KPK untuk kepentingan pribadi dan berhubungan langsung dengan pihak yang perkaranya sedang ditangani KPK yang diatur dalam Pasal 4 ayat 2 huruf b dan a, Peraturan Dewan Pengawas Nomor 2 Tahun 2020 tentang Penegakan Kode Etik dan Pedoman Perilaku KPK," Ketua Dewas KPK Tumpak Hatorangan Panggabean saat konferensi pers, Senin (30/8/2021).

Tumpak menerangkan Lili juga dikenai sanksi berat berupa pemotongan gaji pokok 40 persen selama 12 bulan. "Menghukum terperiksa dengan sanksi berat berupa pemotongan gaji pokok sebesar 40 persen selama 12 bulan," katanya.


(hal/zlf)

Hide Ads