Bantah Tax Amnesty Jilid II, Dirjen Pajak: Tapi Pengungkapan Sukarela!

Bantah Tax Amnesty Jilid II, Dirjen Pajak: Tapi Pengungkapan Sukarela!

Trio Hamdani - detikFinance
Senin, 25 Okt 2021 16:48 WIB
Infografis Skema dan Tarif Tax Amnesty
Foto: Infografis detikcom/Fuad Hasim
Jakarta -

Pemerintah menegaskan tak kembali menggulirkan program pengampunan pajak (tax amnesty) jilid II. Direktur Jenderal Pajak Kementerian Keuangan Suryo Utomo menegaskan program yang diakomodir dalam Undang-undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP) adalah program pengungkapan suka rela wajib pajak.

"Saya mohon pemahaman pemerintah ini dimaknai bukan tax amnesty yang kedua, tapi murni program pengungkapan sukarela yang dilakukan oleh wajib pajak yang kita berikan forum dalam undang-undang ini," katanya dalam Sosialisasi UU HPP yang diselenggarakan Apindo, Senin (25/10/2021).

Dia menekankan bahwa tidak ada program lagi tax amnesty seperti yang dilaksanakan pada 2016-2017 lalu, yang ada adalah program pengungkapan sukarela (voluntary disclosure program). Keduanya adalah program yang berbeda

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Jadi ini adalah program peningkatan kepatuhan, sifatnya voluntary disclosure, dan ini bukan TA (tax amnesty) yang kedua, ini bukan tax amnesty yang kedua kami menyebutkannya," tambah Suryo.

Dalam program pengungkapan sukarela, pemerintah membuat dua kebijakan, berikut rinciannya:

ADVERTISEMENT

Kebijakan I
Subjek pada kebijakan I yakni wajib pajak orang pribadi dan badan peserta tax amnesty. Dengan basis aset yaitu per 31 Desember 2015 yang belum diungkap pada saat mengikuti tax amnesty jilid I.

Peserta bisa mendapatkan tarif PPh final rendah apabila sebagian besar hartanya diinvestasikan dalam SBN/hilirisasi/renewable energi. Dengan rincian tarif PPh final yaitu:

a. 11% untuk harta di luar negeri yang tidak direpatriasi ke dalam negeri.
b. 8% untuk harta di luar negeri yang direpatriasi dan harta di dalam negeri.
c. 6% untuk harta di luar negeri yang direpatriasi dan harta di dalam negeri yang diinvestasikan dalam Surat Berharga Negara (SBN) dan hilirisasi Sumber Daya Alam (SDA) dan energi terbarukan.

Kebijakan II
Subjek pada kebijakan ini yaitu wajib pajak orang pribadi dengan basis aset perolehan 2016-2020 yang belum dilaporkan dalam SPT Tahunan 2020 dengan membayar PPh Final sebesar:

a. 18% untuk harta di luar negeri yang tidak direpatriasi ke dalam negeri.
b. 14% untuk harta di luar negeri yang direpatriasi dan harta di dalam negeri.
c. 12% untuk harta di luar negeri yang direpatriasi dan harta di dalam negeri yang diinvestasikan dalam SBN dan hilirisasi SDA dan energi terbarukan.

(toy/eds)

Hide Ads