Sebanyak 28,12% perokok di Indonesia pernah atau sedang mengkonsumsi rokok ilegal. Jika dikonversi dengan pendapatan negara, maka potensi pajak yang hilang sebesar Rp 53,18 triliun. Hal tersebut mengacu hasil survei lembaga survei Indodata.
"Ini bukti bahwa penyebaran rokok ilegal di Indonesia sudah sangat masif dan berbeda jauh dengan temuan-temuan sebelumnya, bahkan pernyataan-pernyataan sebelumnya. Penemuan kami berada di atas 25%" kata Direktur Eksekutif Indodata Danis TS Wahidin dalam keterangan tertulis, Senin (25/10/2021).
"Angka Rp 53,18 triliun itu keluar berdasarkan estimasi rentang peredaran rokok ilegal itu ada 127,53 miliar batang dan temuan hasil survei ini tidak jauh berbeda dengan perhitungan gap antara CK-1 dan Susenas yang sebesar 26,38%," ungkap Danis.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Danis menerangkan, latar belakang survei ini berangkat dari perdebatan tentang relasi antara peningkatan dan tingginya cukai terhadap rokok resmi dengan rokok ilegal di Indonesia.
"Muncul perdebatan penting lainnya, terkait dengan dampak dari peredaran rokok ilegal di Indonesia tidak signifikan, ada yang menyatakan 2%, 4%, sekitar 17%," papar Danis.
Survei Indodata ini dilakukan selama periode 13 Juli hingga 13 Agustus 2020 di 13 kota provinsi yang ada di Indonesia dengan jumlah responden sebanyak 2.500 orang. Metode yang digunakan kombinasi yaitu survei di lapangan untuk mengetahui opini publik, menghitung perilaku masyarakat dari konsumsi merokok, lalu menghitung produksi rokok.
Secara demografi, hasil survei Indodata menunjukkan kebanyakan perokok adalah laki-laki berusia 15-50 tahun, sudah menikah, rata-rata berpendidikan SMA, wirausaha, pegawai swasta, hingga mahasiswa. Para perokok rata-rata memiliki pendapatan sekitar Rp 1 juta - Rp 2,5 juta, kemudian level Rp 2,5 juta - Rp 5 juta, yang tidak berpendapatan ikut merokok yaitu 23, 24%, dan kebanyakan menetap di area non pesisir.
"Kenaikan harga rokok mempengaruhi perilaku perokok, tapi tidak berhenti merokok yang terjadi melakukan perubahan dari rokok premium ke rokok standar, bahkan masyarakat perokok itu berpindah menjadi mengkonsumsi rokok ilegal," terang Danis.
(zlf/zlf)