PT Garuda Indonesia (Persero) Tbk buka suara menanggapi gugatan PKPU PT Mitra Buana Koorporindo (MBK). Pihaknya mengaku telah menerima surat pemberitahuan dari Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
Sebelumnya, Garuda Indonesia lolos dari gugatan PKPU yang dilayangkan My Indo Airlines.
"Kami akan mempelajari permohonan PKPU tersebut, bersama dengan konsultan yang telah ditunjuk oleh Garuda untuk memberikan tanggapan lebih lanjut sesuai prosedur dan ketentuan hukum yang berlaku," kata Direktur Utama Garuda Indonesia Irfan Setiaputra dalam keterangan tertulis, Selasa (26/10/2021).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Selain itu, Irfan menyebut pihaknya akan terus melakukan koordinasi intensif dengan seluruh pemangku kepentingan mengenai tindak lanjut dan langkah yang akan ditempuh terhadap pengajuan permohonan PKPU ini.
Di luar dari itu, Irfan memastikan layanan operasional penerbangan bagi masyarakat akan tetap tersedia secara optimal melalui layanan penerbangan yang aman dan nyaman bagi seluruh penumpang, khususnya di tengah kondisi pandemi saat ini.
Bagaimana proses gugatan PKPU tersebut? Langsung klik halaman berikutnya