Sebelumnya diberitakan Mitra Buana Koorporindo melayangkan gugatan PKPU terhadap Garuda Indonesia pada Jumat (22/10). Gugatan didaftarkan melalui nomor perkara 425/Pdt.Sus-PKPU/2021/PN Niaga Jkt.Pst.
Mitra Buana meminta PN Jakarta Pusat mengabulkan permohonan PKPU yang diajukan pemohon atas Garuda Indonesia. Selanjutnya, Mitra Buana meminta PN Jakarta Pusat untuk segera menunjuk hakim-hakim untuk mengawasi proses gugatan PKPU ini.
"Menetapkan PKPU sementara terhadap termohon PKPU PT Garuda Indonesia (Persero) Tbk, untuk paling lama 45 hari terhitung sejak putusan PKPU sementara a quo diucapkan," pinta Mitra Buana kepada PN Jakarta Pusat.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Baca juga: Pelita Air Pengganti Garuda Indonesia? |
Selain itu, Mitra Buana juga meminta PN Jakarta Pusat untuk segera menetapkan jadwal sidang. Sedangkan Garuda Indonesia diminta untuk segera menghadap ke persidangan paling lambat 45 hari sejak putusan PKPU sementara a quo diucapkan dan menanggung semua biaya perkara.
(aid/hns)