Soal Parkir di Minimarket, YLKI: Kalau Nggak Ada Struk Berhak Nolak!

Soal Parkir di Minimarket, YLKI: Kalau Nggak Ada Struk Berhak Nolak!

Anisa Indraini - detikFinance
Rabu, 27 Okt 2021 15:41 WIB
Pemprov DKI Jakarta akan menaikkan tarif parkir kendaraan bermotor tahun ini. Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan tak ingin rencana itu ditunda-tunda.
Foto: Grandyos Zafna/detikcom
Jakarta -

Viral Indomaret di Bekasi berani menggratiskan uang parkir. Jika melihat di minimarket lain, masih banyak pengunjung yang harus membayarnya. Lantas, sebenarnya gratis atau berbayar sih?

Staf Bidang Pengaduan dan Hukum Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI), Rio Priambodo mengatakan pengunjung minimarket berhak menolak bayar parkir jika tidak mendapatkan struk. Pasalnya, itu hanya dilakukan oleh oknum parkir liar.

"Kalau nggak ada struk, konsumen berhak untuk menolak. Parkir liar ini kan dijagain jadi masalah sosial saja. Tapi secara resmi kalau nggak ada struk, seharusnya nggak bayar," kata Rio kepada detikcom, Rabu (27/10/2021).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Konsumen berhak menolak bayar parkir jika tidak ada struk karena tidak ada jaminan kendaraannya akan aman. Jika sudah meresahkan karena bersifat pemaksaan, konsumen bisa melaporkan kepada pihak pengelola.

"Jika konsumen keberatan dengan pungutan liar parkir, bisa mengadukan ke pihak minimarket," imbuhnya.

ADVERTISEMENT

Rio menjelaskan konsumen berhak mendapatkan pelayanan setelah bayar parkir, seperti hak untuk keamanan kendaraan dan hak untuk keselamatan barang yang ditinggal di kendaraannya. Jika itu terpenuhi dan tidak merugikan, silakan saja bayar parkir di minimarket.

"Bayar atau nggak bayar balik lagi kepada konsumen. Jadi ini tanggung jawab sosial saja sesama manusia, sama-sama menghargai karena sudah jagain kendaraannya. Tapi konsumen juga berhak menolak kalau nggak ada bukti secara fisik (struk)," tuturnya.

Lihat juga Video: Wanita Malah Marah saat Ditegur Parkir Depan Toko Orang, Ini Aturannya

[Gambas:Video 20detik]



(aid/dna)

Hide Ads