5. Jokowi Minta Turun Lagi Jadi Rp 300 Ribu
Pemerintah baru-baru ini mengeluarkan kebijakan mewajibkan tes PCR sebagai syarat perjalanan pesawat. Aturan baru ini disebut sebagai screening ketat menyaring kasus terkonfirmasi positif COVID-19.
Meski demikian, kebijakan ini menuai pro dan kontra. Tidak sedikit yang menolak terlebih harga tesnya terlampau mahal.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Arahan Presiden harga PCR dapat diturunkan menjadi Rp 300 ribu dan berlaku selama 3x24 jam untuk perjalanan pesawat," ujar Koordinator Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Luhut Binsar Pandjaitan dalam konferensi pers Evaluasi PPKM, Senin (25/10/2021) lalu.
Luhut mengatakan pemerintah mengevaluasi dan mendapat banyak masukan serta kritikan terkait kebijakan PCR tersebut. Terlebih kasus sudah turun dan sudah banyak yang divaksinasi.
"Perlu dipahami bahwa kebijakan PCR ini diberlakukan karena kami melihat risiko penyebaran semakin meningkat karena mobilitas meningkat dalam beberapa minggu terakhir," tegasnya.
6. Tarif PCR Turun Jadi Rp 275 Ribu
Akhirnya, Kemenkes pun menetapkan tarif tertinggi PCR Rp 275 ribu untuk Jawa dan Bali, serta Rp 300 ribu untuk luar Jawa-Bali. Besaran penetapan batas tarif tertinggi tes PCR terbaru ini mempertimbangkan beberapa aspek. Di antaranya, biaya pengambilan komponen jasa pelayanan, pelayanan SDM, reagen, bahan habis pakai, hingga komponen-komponen biaya lainnya. Meski begitu, besaran ini akan ditinjau secara berkala.
"Dari hasil evaluasi kami hasil sepakati batasan tarif tertinggi pemeriksaan RT PCR Rp 275 ribu untuk Jawa-Bali dan Rp 300 ribu di luar Jawa-Bali," kata Dirjen Pelayanan Kesehatan Abdul Kadir dalam konferensi pers virtual, Rabu (27/10/2021).
Simak Video "PCR Rp 300 Ribu, Menkes: Termurah dan Tidak Ada Subsidi Pemerintah"
[Gambas:Video 20detik]
(acd/ara)