Waduh! Harga PCR Turun, Eh Tiket Pesawat Meroket

Waduh! Harga PCR Turun, Eh Tiket Pesawat Meroket

Tim detikcom - detikFinance
Rabu, 27 Okt 2021 20:30 WIB
Poster
Foto: Edi Wahyono/detikcom

Pantauan detikcom, lonjakan harga juga terpantau di rute Jakarta-Bali. Seorang pengguna pesawat bernama Adit mengaku di tanggal 28 September yang lalu tiket dari Jakarta ke Bali dibeli dengan harga Rp 608.500.

"Waktu itu 28 September masih Rp 600 ribuan," ungkapnya kepada detikcom.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Sementara kini harga tiket paling murahnya saja sudah tembus ke angka Rp 1 juta. Di laman Traveloka, penerbangan paling murah ditawarkan Lion Air dengan harga Rp 1.160.300. Tiket berupa kelas ekonomi dengan penerbangan langsung pada tanggal 28 Oktober.

Tiket paling mahal ditawarkan Lion Air juga, dengan harga Rp 1.427.600. Tidak ada perbedaan fasilitas, hanya jam terbangnya saja yang berbeda.

ADVERTISEMENT

Sementara itu di Tiket.com, penerbangan paling murah juga ditawarakan Lion Air. Tiket kelas ekonomi dengan penerbangan langsung rute Jakarta-Bali ditawarkan mulai dari Rp 1.160.300.

Paling mahal ditawarkan Garuda Indonesia, sama-sama tiket ekonomi dengan penerbangan langsung harganya mencapai Rp 1.709.100.

PCR sebagai syarat perjalanan naik pesawat tercantum dalam Surat Edaran Kemenhub Nomor 88 Tahun 2021 tentang Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Orang Dalam Negeri dengan Transportasi Udara pada Masa Pandemi COVID-19.

Aturan ini mengacu pada SE Satuan Tugas (Satgas) Penanganan Covid-19 Nomor 21/2021 dan Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 53/2021, dan Inmendagri Nomor 54/2021.

Beleid ini mengatur penumpang penerbangan dari atau ke bandara di Pulau Jawa dan Pulau Bali, antarkota di Pulau Jawa dan Pulau Bali, serta daerah dengan kategori PPKM Level 4 dan PPKM Level 3, wajib menunjukkan kartu vaksin (minimal vaksinasi dosis pertama) dan surat keterangan negatif Rapid Test/RT-PCR maksimal 2x24 jam sebelum keberangkatan.

Sedangkan untuk penerbangan dari dan ke bandara di luar wilayah Jawa dan Bali dengan kategori PPKM Level 1 dan PPKM Level 2, wajib menunjukkan surat keterangan hasil negatif RT-PCR (sampel maksimal 2x24 jam), atau hasil negatif RT-antigen (sampel maksimal 1x24 jam), sebelum keberangkatan.


(hal/dna)

Hide Ads