Pemerintah kembali menetapkan harga tes PCR terbaru. Penetapan harga tes PCR terbaru dirilis setelah Presiden Joko Widodo (Jokowi) meminta diturunkan menjadi Rp 300 ribu.
Atas permintaan Jokowi, akhirnya Kementerian Kesehatan kembali menurunkan harga tes PCR. Harga tes PCR terbaru adalah Rp 275 ribu untuk wilayah Jawa dan Bali, dan luar Jawa-Bali Rp 300 ribu.
"Dari hasil evaluasi kami hasil sepakati batasan tarif tertinggi pemeriksaan RT PCR Rp 275 ribu untuk Jawa-Bali dan Rp 300 ribu di luar Jawa-Bali," kata Dirjen Pelayanan Kesehatan Kementerian Kesehatan Prof Abdul Kadir dalam konferensi pers virtual, Rabu (27/10) kemarin.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Selain menurunkan harga eceran tertinggi, Kemenkes juga menetapkan kalau saat ini hasil tes PCR harus sudah harus keluar dalam kurun waktu 1x24 jam sejak pengambilan sampel.
Sesuai Surat Edaran Direktur Jenderal Pelayanan Kesehatan nomor HK.02.02/1/3843/2021 tentang Batas Tarif Tertinggi Pemeriksaan RT-PCR, peraturan kebijakan terkait harga PCR terbaru ini sudah berlaku sejak Rabu (27/10) kemarin.
Karenanya Prof Kadir mengimbau agar pihak Dinas Kesehatan bisa memastikan berjalannya penetapan harga tes PCR terbaru.
Prof Kadir menjelaskan kalau penetapan harga tes PCR terbaru tersebut telah mempertimbangkan beberapa aspek. Mulai dari turunnya harga komponen tes PCR seperti reagen, alat habis pakai, hingga komponen jasa pelayanan dan SDM. Selain itu, harga ditentukan setelah dilakukan audit oleh BPKP (Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan).
"Bahwa sekarang ini sudah terjadi penurunan harga, apakah itu harga alat, termasuk juga bahan habis pakai, termasuk juga tentunya kayak seperti hazmat dan sebagainya, sehingga ini menyebabkan harga itu kita turunkan dari yang semua 495 ribu menjadi 275 ribu," jelas Prof Kadir.
Apabila ada fasilitas kesehatan yang tidak mengikuti kebijakan harga tes PCR terbaru ini, akan dikenakan sanksi berupa penutupan lab dan pencabutan izin operasional jika tidak mengubah pelayanannya setelah diberi peringatan pertama.
(ara/ara)