Vape dan Rokok Sama-sama Kena Cukai, Apa Bedanya?

Tim detikcom - detikFinance
Kamis, 28 Okt 2021 15:23 WIB
Foto: iStock
Jakarta -

Pemerintah mewajibkan likuid vape atau cairan rokok elektrik berpita cukai per 1 Oktober 2018. Artinya produk tersebut sudah diakui legal sejak saat itu.

Sayangnya, hingga kini masih banyak orang bingung dengan cara kerja produk tembakau alternatif seperti vape. Ada anggapan bahwa produk ini menghasilkan asap dan dibakar layaknya rokok.

Produk tembakau alternatif, seperti produk tembakau yang dipanaskan dan rokok elektrik memiliki cara kerja yang berbeda dengan rokok. Simak penjelasan berikut ini untuk tahu detailnya.

Produk Tembakau Alternatif (Produk Tembakau yang Dipanaskan)

· Produk ini bekerja dengan memanaskan tembakau pada suhu terkontrol di bawah 350ºC. Dengan menjaga suhu tersebut, maka proses pembakaran tidak akan terjadi.

· Kata pepatah, di mana ada api, di situ ada asap. Karena produk tembakau yang dipanaskan tidak membakar tembakau dan tidak memerlukan api, maka produk tembakau alternatif tidak menghasilkan asap seperti pada rokok. Pemanasan tembakau menghasilkan uap yang terutama mengandung air dan nikotin.

· Dengan tidak adanya pembakaran dan asap, produk ini dapat menurunkan risiko terhadap kesehatan hingga 90 persen -95 persen lebih rendah dibanding rokok.

"Produk tembakau yang dipanaskan telah terbukti menghasilkan kadar zat kimia yang jauh lebih sedikit daripada rokok. Ada hipotesis bahwa dengan beralih dari rokok ke produk tembakau yang dipanaskan, peningkatan kesehatan secara klinis dapat diamati," kata Profesor Riccardo Polosa dari Universitas Catania, Italia, yang telah meneliti produk ini dalam beberapa tahun terakhir, seperti dikutip dari laman manilatimes.net, Senin (25/10/2021).

Bagaimana perbedaan antar keduanya? Buka halaman selanjutnya.




(dna/dna)
Berita Terkait
Berita detikcom Lainnya
Berita Terpopuler

Video

Foto

detikNetwork