Bos Campuspedia Minta Maaf Gaji Anak Magang Rp 100 Ribu-Resign Didenda

Bos Campuspedia Minta Maaf Gaji Anak Magang Rp 100 Ribu-Resign Didenda

Siti Fatimah - detikFinance
Kamis, 28 Okt 2021 22:16 WIB
Ilustrasi Pekerja Mimpi Liburan
Foto: shutterstock
Jakarta -

CEO Campuspedia, Akbar Maulana menyampaikan permintaan maafnya secara terbuka melalui media sosial Twitter setelah viral curhatan pegawai magang yang diberi upah kecil dan didenda saat resign dengan setara lima bulan gaji.

"Menanggapi berita yang sedang ramai diperbincangkan, saya Akbar mewakili Campuspedia dengan rendah hati meminta maaf sebesar-besarnya kepada semua pihak yang telah kami kecewakan atas pemberitaan yang beredar di media sosial," ucap Akbar dalam postingan akun @campuspedia_id dikutip Kamis, (28/10/2021).

"Teruntuk teman-teman magang Campuspedia, saya secara pribadi mengucapkan terima kasih atas peran dan kontribusi terbaik teman-teman magang. Saya juga meminta maaf atas ketidaknyamanan dan kekurangan dari diri pribadi dan sistem magang," sambungnya.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Dia menjelaskan, denda Rp 500 ribu untuk pegawai magang yang melakukan pengunduran diri sebelum masa magang berakhir itu berlaku pada bulan April 2020 sampai Maret 2021 lalu. Dia mengatakan, sebelum dan sesudah periode tersebut tak ada kebijakan penalti.

"Sebelum dan setelah periode tersebut tidak ada denda ketika mengundurkan diri dari program magang, kami terus melakukan evaluasi terhadap kebijakan kami," ujarnya.

ADVERTISEMENT

Atas kejadian tersebut, pihaknya memutuskan untuk menghentikan sementara proses rekrutmen pegawai magang. Akbar menuturkan, ke depan akan memperbaiki sistem pegawai magang.

"Untuk saat ini kami akan menghentikan proses rekrutmen magang yang sedang berjalan dan fokus memperbaiki sistem berdasarkan masukan dari teman-teman semua. Kejadian ini akan kami jadikan pelajaran agar terus lebih baik dari hari ini," tuturnya.

Bagaimana awal kisruh berita ini berawal? Buka halaman selanjutnya.

Sekedar informasi, sebelumnya sempat viral curhatan pegawai magang yang dibagikan melalui akun Twitter @taktekbum. Dia bercerita, startup tempatnya bekerja memberikan target performa dan tugas yang bebannya sama dengan pegawai full time. Kemudian, perusahaan itu memberikan gaji Rp 100 ribu per bulan. Itu pun bisa dipotong tergantung performa.

"Ada beberapa rekan kami yang kerjanya on track, tapi pada akhirnya cuma terima sekitar 100k untuk 3 bulan magang," tulis si pekerja magang.

Selain itu, ada juga perihal pemotongan gaji yang tidak ada dalam kontrak. "Apakah di kontrak intern ada perihal pemotongan tergantung performa? Tidak ada. Kami baru tahu setelah akan menerima hak kami," sambungnya.

Pegawai magang ini juga bercerita mengenai pinalti yang harus dibayar jika mundur sebelum masa magang habis. Pegawai magang dikenakan pinalti sebesar Rp 500 ribu.

"Penalti 500k untuk setiap orang yang resign internship. Saya punya bukti beberapa teman saya yang membayar. Ada belasan intern yang resign, setidaknya pada angkatan internship saya," katanya.

"Memang aturan ini tertulis di kontrak. Waktu itu saya pikir, seburuk apa sih kok sampai mau mundur internship. Tapi memang seburuk itu. Dan waktu itu saya masih polos, jadi saya iyakan saja," imbuhnya.

Hingga saat ini, pihak startup memutuskan untuk menutup sementara program magang tersebut tanpa batas waktu yang belum ditentukan.


Hide Ads