CEO Campuspedia, Akbar Maulana menyampaikan permintaan maafnya secara terbuka melalui media sosial Twitter setelah viral curhatan pegawai magang yang diberi upah kecil dan didenda saat resign dengan setara lima bulan gaji.
"Menanggapi berita yang sedang ramai diperbincangkan, saya Akbar mewakili Campuspedia dengan rendah hati meminta maaf sebesar-besarnya kepada semua pihak yang telah kami kecewakan atas pemberitaan yang beredar di media sosial," ucap Akbar dalam postingan akun @campuspedia_id dikutip Kamis, (28/10/2021).
"Teruntuk teman-teman magang Campuspedia, saya secara pribadi mengucapkan terima kasih atas peran dan kontribusi terbaik teman-teman magang. Saya juga meminta maaf atas ketidaknyamanan dan kekurangan dari diri pribadi dan sistem magang," sambungnya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dia menjelaskan, denda Rp 500 ribu untuk pegawai magang yang melakukan pengunduran diri sebelum masa magang berakhir itu berlaku pada bulan April 2020 sampai Maret 2021 lalu. Dia mengatakan, sebelum dan sesudah periode tersebut tak ada kebijakan penalti.
"Sebelum dan setelah periode tersebut tidak ada denda ketika mengundurkan diri dari program magang, kami terus melakukan evaluasi terhadap kebijakan kami," ujarnya.
Atas kejadian tersebut, pihaknya memutuskan untuk menghentikan sementara proses rekrutmen pegawai magang. Akbar menuturkan, ke depan akan memperbaiki sistem pegawai magang.
"Untuk saat ini kami akan menghentikan proses rekrutmen magang yang sedang berjalan dan fokus memperbaiki sistem berdasarkan masukan dari teman-teman semua. Kejadian ini akan kami jadikan pelajaran agar terus lebih baik dari hari ini," tuturnya.
Bagaimana awal kisruh berita ini berawal? Buka halaman selanjutnya.