Naik Pesawat dari Luar Jawa-Bali Boleh Pakai Antigen?

Naik Pesawat dari Luar Jawa-Bali Boleh Pakai Antigen?

Achmad Dwi Afriyadi - detikFinance
Jumat, 29 Okt 2021 15:16 WIB
Calon penumpang pesawat udara menunggu jadwal keberangkatan di Terminal Domestik Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai, Badung, Bali, Sabtu (21/8/2021). Menurut pengelola bandara tersebut, terjadi peningkatan jumlah rata-rata penumpang harian sekitar 10-15 persen setelah pemberlakuan aturan syarat perjalanan antar Pulau Jawa-Bali yang bisa menggunakan hasil tes COVID-19 berbasis Antigen bagi penumpang yang telah menerima vaksin COVID-19 dosis lengkap dan diprediksikan jumlah tersebut akan terus meningkat dengan turunnya tarif tes COVID-19 berbasis Polymerase Chain Reaction (PCR). ANTARA FOTO/Fikri Yusuf/rwa.
Naik Pesawat dari Luar Jawa-Bali Boleh Pakai Antigen?
Jakarta -

Pemerintah telah melonggarkan aturan naik pesawat. Untuk naik pesawat antar daerah di luar Jawa dan Bali bisa menggunakan hasil rapid test antigen. Lalu, bagaimana untuk perjalanan dari luar Jawa-Bali menuju Jawa-Bali?

"Kalau dari luar Jawa Bali masuk ke Jawa Bali tetap wajib PCR 3x24 jam," kata Juru Bicara Kementerian Perhubungan Adita Irawati kepada detikcom lewat pesan singkat, Jumat (29/10/2021).

Sementara, untuk penerbangan antar daerah di luar Jawa-Bali bisa menggunakan hasil antigen atau PCR.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Penerbangan antar kota di luar Jawa Bali, syarat PCR 3x24 jam atau antigen 1x24 jam," katanya.

Kementerian Perhubungan sendiri sudah mengeluarkan aturan baru syarat penerbangan melalui Surat Edaran (SE) Menteri Perhubungan Nomor 93 Tahun 2021.

ADVERTISEMENT

"SE baru ini berlaku efektif mulai 28 Oktober 2021," kata Direktur Jenderal Perhubungan Udara, Kementerian Perhubungan Novie Riyanto dalam keterangannya.

Dengan aturan baru ini syarat perjalanan untuk penerbangan di luar Jawa dan Bali adalah menunjukkan hasil negatif PCR dengan maksimal pengambilan sampel 3x24 jam atau hasil negatif rapid test antigen dengan sampel maksimal 1x24 jam sebelum keberangkatan. Penumpang pun wajib menunjukkan kartu vaksin minimal dosis pertama.

Sementara itu, untuk penerbangan di dalam Jawa-Bali atau penerbangan dari dan ke Jawa-Bali tetap wajib mencantumkan keterangan negatif PCR dengan sampel maksimal 3x24 jam sebelum keberangkatan. Kemudian penumpang juga wajib menunjukkan kartu vaksin minimal dosis pertama. Novie menuturkan, penerbitan aturan baru ini tetap dalam upaya mencegah terjadinya penyebaran dan peningkatan penularan COVID-19.

"Jadi tujuannya untuk melindungi kita semua dari paparan COVID-19. Walaupun begitu, ada pengecualian untuk kewajiban menunjukkan kartu vaksin dengan ketentuan yang masih merujuk pada SE 88/2021," ujar Novie.

(acd/fdl)

Hide Ads