Waduh! 20 Koperasi 'Banting Setir' Jadi Pinjol Ilegal

Waduh! 20 Koperasi 'Banting Setir' Jadi Pinjol Ilegal

Alfi Kholisdinuka - detikFinance
Jumat, 29 Okt 2021 15:48 WIB
Pinjam Online Abal-abal
Foto: Pinjam Online Abal-abal (Fauzan Kamil/Infografis detikcom)

Kementerian Koperasi dan UKM juga akan berkoordinasi dengan Kementerian Komunikasi dan Informatika, terkait konfirmasi dan tindak lanjut terhadap aplikasi-aplikasi yang telah memperoleh Tanda Daftar Penyelenggara Sistem Elektronik yang digunakan oleh Koperasi Simpan Pinjam untuk melakukan usaha pinjaman online illegal.

"Hal terpenting adalah pemberian pemahaman kepada masyarakat terkait kegiatan usaha pinjaman online (pinjol), koperasi sebagai badan hukum dapat menjalankan usaha pinjaman online (pinjol) sebagaimana yang daitur pada POJK No 77 Tahun 2016, tetapi terbatas hanya pada Koperasi jenis Jasa," jelasnya.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Sehingga Koperasi Simpan Pinjam tidak dapat melayani pinjaman online (pinjol), Adapun Koperasi Simpan Pinjam dapat melakukan kegiatan usaha simpan pinjam secara digital/elektronik dengan tetap membatasi pengguna layanan simpan pinjam hanya kepada Anggota yang telah melunasi simpanan pokok serta menandatangani buku daftar anggota," imbuhnya.

Dia menyatakan Kementerian Koperasi dan UKM berkomitmen untuk terus melakukan pengawasan terhadap praktik-praktik pinjaman online illegal yang dilakukan oleh Koperasi, dengan membentuk Tim Pemantau Pinjaman Online, serta berkoordinasi dengan Kementerian/Lembaga terkait.

ADVERTISEMENT

Untuk diketahui modus pinjol ilegal memiliki ciri-ciri, penawaran melalui berbagai media sosial, Menggunakan nama KSP atau koperasi, pencatutan nama koperasi yang telah berizin, menyatakan 'sudah terdaftar' atau 'diawasi' oleh OJK/Kemenkop, menggunakan logo koperasi Indonesia atau Kemenkop dan UKM, berbadan hukum, tapi kegiatannya tidak sesuai prinsip koperasi, pelayanan secara terbuka (kepada masyarakat), bunga pinjaman tinggi (tidak masuk akal), ada unsur paksaan (debt collector), dan Tidak memiliki kantor yang jelas, tidak ada papan nama, dll (virtual office).

Sedangkan, ciri-ciri khas KSP yang legal adalah pelayanan secara tertutup (kepada Anggota koperasi), bunga pinjaman cukup rendah (diputus pada rapat anggota), mengedepankan unsur persuasive, memiliki kantor yang jelas, (papan nama) dan rapat anggota secara teratur.


(akd/hns)

Hide Ads