Imam mengatakan, kewajiban uang pengganti sebesar Rp 1,3 triliun di kasus korupsi IM2 adalah relevan. Karena perbuatan yang dilakukan para tersangka terindikasi merupakan tindakan melawan hukum yang dilakukan atau mewakili korporasi. Ini sesuai dengan pasal 20 UU Tipikor mengenai uang pengganti yang dikenakan ke korporasi.
Atas dasar tersebut menurut Imam, Jaksa tinggal lakukan eksekusi uang pengganti dan melakukan tuntutan dan mengajukan tersangka lainnya yang belum disidang ke meja hijau.
"Putusannya sudah mengatakan direktur IM2 bersalah dan IM2 harus membayar uang pengganti sebagai tambahan pidana korporasi. Tidak beralasan jika Jaksa menutup kasus tersangka direktur Indosat dan menunda eksekusi uang pengganti. Sudah ada terpidana mewakili IM2 dan tersangka lainnya mewakili Indosat. Dengan ada terpidana dalam kasus IM2 menunjukan sudah ada kerugian negara yang dilakukan Indosat berdasarkan pasal 55 KUHP. Agar kasus ini terang benderang tersangka lainnya harus segera disidang," kata Imam.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Jika korporasi tidak membayar uang pengganti sebesar putusan MA, menurut Imam Kejaksaan Agung dapat melakukan sita aset yang dimiliki oleh IM2. Jika aset IM2 tidak mencukupi, Kejaksaan Agung bisa melakukan sita aset ke Indosat.
Kasus transaksi Indosat dan IM2 ini merupakan transaksi terafiliasi. Jadi pertangungjawaban terhadap uang pengganti juga ditanggung Indosat. Sehinga jika uang atau aset IM2 tidak mencukupi, yang paling bertangung sesuai porsi pemegang saham adalah Indosat.
"Indosat kan induk dari IM2. Alokasi pencadangan uang yang ada dicantumkan di laporan keuangan Indosat menunjukan besar tanggung jawab pemegang saham IM2. Apa lagi saham Indosat di IM2 lebih dari 99.85%. Sehingga Indosat harus bertanggung jawab penuh terhadap uang pengganti kasus korupsi IM2. Mereka juga sudah mengalokasikan di laporan keuangan. Jadi seharusnya aman jika Jaksa melakukan eksekusi," ungkap Imam.
Meski nanti Indosat sudah melakukan merger dengan Hutchison 3 Indonesia (H3I), Imam mewanti-wanti, kewajiban membayar uang pengganti IM2 tidak bisa lepas dari Indosat. Kewajiban membayar uang pengganti akan menjadi tanggung jawab pemegang saham penggendali Indosat yang baru. Sebelum melakukan aksi korporasi biasanya perusahaan melakukan due diligence atau uji tuntas baik itu keuangan maupun hukum. Sehingga pemegang saham yang baru tau risiko hukumnya. Ngak bisa investor baru menganggap lalai.
"Kasus IM2 dilakukan saat Ooredoo belum masuk. Namun Ooredoo sebagai pemegang saham Indosat yang baru masuk mau tanggung jawab. Agar investor baru tenang seharusnya Indosat menyelesaikan terlebih dahulu seluruh kasus hukum yang masih ada,"pungkas Imam.
(upl/upl)