Daftar Negara yang Larang dan Legalkan Bitcoin

Daftar Negara yang Larang dan Legalkan Bitcoin

Sylke Febrina Laucereno - detikFinance
Minggu, 31 Okt 2021 15:14 WIB
Bitcoin
Foto: Shutterstock


Amerika Serikat

Bitcoin legal di AS dan terdaftar sebagai kripto terdesentralisasi yang dapat dikonversi oleh Departemen Keuangan AS pada tahun 2013. Pada bulan September 2015, Komisi Perdagangan Berjangka Komoditas (CFTC) mengidentifikasi Bitcoin sebagai komoditas. Bitcoin dikenakan pajak sebagai properti oleh IRS.

Korea Selatan

Di Negeri Ginseng, bitcoin legal, namun perdagangan cryptocurrency dibatasi untuk anak di bawah umur serta orang luar lainnya. Orang dewasa di Korea Selatan dapat bertransaksi di bursa terdaftar menggunakan nama dan akun sebenarnya di bank tempat bursa tersebut juga memiliki akun. Baik bank maupun bursa bertugas memeriksa identitas pelanggan dan menerapkan undang-undang anti pencucian uang lainnya.

Jepang

Undang-Undang Layanan Pembayaran mengikutsertakan Bitcoin dan mata uang digital lainnya sebagai properti legal di Jepang, yang dianggap memiliki iklim regulasi paling dinamis secara global untuk mata uang kripto.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Uang kripto didefinisikan sebagai nilai properti di bawah Payment Services Act. Undang-undang tersebut juga menetapkan bahwa cryptocurrency dibatasi untuk nilai properti yang disimpan secara elektronik dalam perangkat elektronik, dan tidak dimaksudkan untuk digunakan sebagai alat pembayaran yang sah.


(kil/dna)

Hide Ads