Simak! Ini Aturan Terbaru Berpergian Naik Angkutan Darat

Simak! Ini Aturan Terbaru Berpergian Naik Angkutan Darat

Achmad Dwi Afriyadi - detikFinance
Minggu, 31 Okt 2021 23:00 WIB
Poster
Foto: Edi Wahyono

1. wajib menunjukkan kartu vaksin dosis lengkap dan surat keterangan hasil negatif Rapid Test Antigen yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 14x24 jam sebelum keberangkatan

2. wajib menunjukkan kartu vaksin dosis pertama dan surat keterangan hasil negatif Rapid Test Antigen yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 7x24 jam sebelum keberangkatan

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

3. wajib menunjukkan surat keterangan hasil negatif Rapid Test Antigen yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 1x24 jam sebelum keberangkatan apabila belum mendapatkan vaksinasi.


(acd/dna)

Hide Ads