Perjalanan Campuspedia: Viral Denda Anak Magang Resign-Disidak Kemnaker

Perjalanan Campuspedia: Viral Denda Anak Magang Resign-Disidak Kemnaker

Trio Hamdani - detikFinance
Senin, 01 Nov 2021 06:00 WIB
Close up photo of men using phone and laptop in the office
Ilustrasi/Foto: Getty Images/iStockphoto/Jokic
Jakarta -

Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) telah menelusuri Campuspedia yang jadi sorotan setelah viral curhatan anak magangnya. Pemagang tersebut menyebut gajinya Rp 100 ribu dan didenda Rp 500 ribu jika keluar sebelum masa magang selesai.

Kepala Biro Humas Kemnaker Chairul Fadly Harahap menjelaskan pemagangan di Indonesia telah diatur melalui Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Pemagangan di Dalam Negeri. Pihaknya melakukan penelusuran untuk memastikan magang yang diselenggarakan Campuspedia sudah sesuai regulasi atau belum.

"Kita perlu tahu apakah magang yang di beritakan ini adalah betul-betul masuk kategori magang yang seperti dituangkan dalam Permenaker Nomor 6 Tahun 2020 tersebut," katanya kepada detikcom baru-baru ini.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Kemnaker, lanjut dia juga mengecek seperti apa bentuk perjanjian pemagangan antara Campuspedia dan peserta magangnya.

"Perjanjiannya apakah sudah tersahkan atau tidak, mereka pakai perjanjian atau apa, mungkin itu perlu juga kita lihat walaupun dalam konteks ini semuanya kita tetap menganut praduga tidak bersalah," tuturnya.

ADVERTISEMENT

Chairul menjelaskan bahwa pihaknya mulai melakukan penelusuran sejak Jumat (29/10). Pada Sabtu (30/10) pun tim Kemnaker melakukan inspeksi mendadak (sidak) ke Campuspedia.

Apa hasilnya? baca di halaman selanjutnya.

Campuspedia berjanji akan mengembalikan uang denda anak magangnya. Komitmen tersebut diperoleh Kemnaker melakukan sidak ke Campuspedia yang berlokasi di Surabaya. Sidak dilakukan melalui Direktur Bina Penyelegaraan Pelatihan Vokasi dan Pemagangan, Ditjen Binalavotas dan Direktorat Jenderal (Ditjen) Pembinaan Pengawasan Ketenagakerjaan dan Keselamatan dan Kesehatan Kerja (Binwasnaker dan K3).

Dari hasil sidak tersebut, tim Binwasnaker dan K3 memastikan bahwa informasi yang beredar terkait pemberian gaji yang kecil dan pemberlakuan denda kepada peserta magang adalah benar.

"Dari penjelasan CEO Campuspedia, saudara Akbar Maulana, kita mendapatkan informasi bahwa memang benar apa yang beredar sebagaimana diinformasikan, tapi hal yang berkaitan dengan denda 500 ribu itu memang diakui pernah terjadi seperti itu," kata Direktur Pemagangan, Ali Hapsah melalui keterangan tertulis, kemarin Minggu (31/10/2021).

Namun, lanjut Ali, pihak Campuspedia menyadari bahwa tindakan yang dilakukannya tidak tepat dan berencana mengembalikan dana denda kepada peserta magang.

"Ada niat baik dari mereka untuk mengembalikan dana itu kepada orang-orang yang pernah memberikan. Namun, meskipun ada (aturan) denda, tidak serta merta denda itu dibayarkan oleh peserta magang. Ada yang membayarkan, ada yang tidak membayarkan," ujarnya.

Dia menjelaskan, para peserta magang di Campuspedia merupakan para mahasiswa. Pemagangan dilakukan dalam rangka meningkatkan kompetensi peserta.

Menurutnya, pemagangan yang dilakukan oleh orang yang sedang mencari ilmu seperti mahasiswa tidak terkait dengan perhatian (concern) Kemnaker. Sebab sebagaimana pemagangan yang diatur dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 6 Tahun 2020, pemagangan menyasar para pencari kerja dan pekerja untuk meningkatkan kompetensinya.

"Sehingga dalam konteks ini sebenarnya kurang relevan dengan concern kita. Meskipun demikian, kita tetap memberikan arahan agar aturan yang ada di Permenaker bisa menjadi acuan, sehingga hasil yang diharapkan dari proses magang itu betul-betul bisa didapatkan," tambahnya.



Simak Video "Anak Magang Campuspedia: Diupah Rp 100 Ribu, Disuruh 'Riset' Perusahaan Lain"
[Gambas:Video 20detik]

Hide Ads