Kulon Progo -
Pengguna jasa penerbangan di Yogyakarta International Airport (YIA) Kulon Progo, DIY, mengeluhkan adanya penyedia jasa test PCR yang mematok tarif di atas ketentuan pemerintah. Harganya berkisar Rp450.000-500.000.
"Saya kemarin masih harga normal (test PCR) sekitar Rp495.000. Saya beli tiketnya sekitar seminggu lalu, dan melakukan test PCR baru kemarin (sekitar dua harian)," ucap Marina salah satu penumpang saat ditemui di Bandara YIA, Senin (1/11/2021).
Perempuan yang hendak bertolak ke Sorong, Papua itu mengatakan harga test PCR tersebut diperolehnya di salah satu klinik swasta di wilayah Yogyakarta. Marina sendiri mengaku tidak tahu kenapa harga test PCR masih tinggi, sedangkan pemerintah sudah menetapkan batas tarif tertinggi sebesar Rp275.000 untuk wilayah Jawa dan Bali dan Rp300.000 untuk luar wilayah tersebut.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Saya nggak tahu ya, mungkin karena tidak serentak aja itu (penetapan harga di setiap fasyankes)," ujarnya.
Hal serupa juga dialami penumpang lain Oktovi Lidya. Ia mengaku mengeluarkan uang sebesar Rp475.000 untuk satu kali test PCR. "Baru semalem tesnya, harga Rp475.000, jadi belum berlaku yang Rp275.000," ucap Oktovia.
Keluhan soal tarif PCR di atas ketentuan pemerintah berlanjut di halaman berikutnya. Langsung klik
Seperti halnya Marina, Oktovia memperoleh harga PCR di luar ketentuan pemerintah itu di salah satu klinik swasta. Menurutnya harga ini terlalu tinggi sehingga menjadi beban bagi pengguna jasa penerbangan.
Karena itu, menurut Oktovia langkah pemerintah menurunkan harga PCR, cukup meringankan masyarakat. Terlebih bagi para penumpang pesawat yang memang diwajibkan menggunakan hasil test PCR sebagai syarat perjalanan pada masa pandemi COVID-19.
"(Kebijakan harga test PCR turun) lebih meringankan, gak terlalu berat, soalnya kan kalau berpergian gak selalu sendiri, pasti sama keluarga (menambah beban pengeluaran)," terangnya.
Oktovia sendiri untuk saat ini masih memilih pesawat sebagai moda transportasi utama karena seringnya berpergian jauh, khususnya ke Papua tempat asalnya. Jika menggunakan transportasi lain seperti kapal, akan memakan banyak waktu di perjalanan.
"Kalau pesawat kan cuman malam ini berangkat besoknya udah nyampai, jadi lebih cepat waktunya," ucapnya.
Seperti diketahui penggunaan test PCR sebagai syarat penerbangan tertuang dalam Instruksi Mendagri Nomor 55 Tahun 2021 tentang Perubahan Instruksi Mendagri Nomor 53 Tahun 2021 tentang PPKM Level 3, Level 2, dan Level 1 Covid-19 di Wilayah Jawa dan Bali.
Instruksi yang berlaku per 27 Oktober 2021 hingga 1 November 2021 ini menyebutkan bahwa pelaku perjalanan udara masuk atau ke luar wilayah Jawa dan Bali harus menunjukkan hasil tes PCR 3x24 jam. Aturan itu juga berlaku bagi pelaku perjalanan pesawat terbang antar wilayah Jawa dan Bali.
Untuk pelaku perjalanan dengan moda transportasi mobil pribadi, sepeda motor, bis, kapal laut dan kereta api menunjukkan hasil tes antigen 1x24 jam.