Seperti halnya Marina, Oktovia memperoleh harga PCR di luar ketentuan pemerintah itu di salah satu klinik swasta. Menurutnya harga ini terlalu tinggi sehingga menjadi beban bagi pengguna jasa penerbangan.
Karena itu, menurut Oktovia langkah pemerintah menurunkan harga PCR, cukup meringankan masyarakat. Terlebih bagi para penumpang pesawat yang memang diwajibkan menggunakan hasil test PCR sebagai syarat perjalanan pada masa pandemi COVID-19.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"(Kebijakan harga test PCR turun) lebih meringankan, gak terlalu berat, soalnya kan kalau berpergian gak selalu sendiri, pasti sama keluarga (menambah beban pengeluaran)," terangnya.
Oktovia sendiri untuk saat ini masih memilih pesawat sebagai moda transportasi utama karena seringnya berpergian jauh, khususnya ke Papua tempat asalnya. Jika menggunakan transportasi lain seperti kapal, akan memakan banyak waktu di perjalanan.
"Kalau pesawat kan cuman malam ini berangkat besoknya udah nyampai, jadi lebih cepat waktunya," ucapnya.
Seperti diketahui penggunaan test PCR sebagai syarat penerbangan tertuang dalam Instruksi Mendagri Nomor 55 Tahun 2021 tentang Perubahan Instruksi Mendagri Nomor 53 Tahun 2021 tentang PPKM Level 3, Level 2, dan Level 1 Covid-19 di Wilayah Jawa dan Bali.
Instruksi yang berlaku per 27 Oktober 2021 hingga 1 November 2021 ini menyebutkan bahwa pelaku perjalanan udara masuk atau ke luar wilayah Jawa dan Bali harus menunjukkan hasil tes PCR 3x24 jam. Aturan itu juga berlaku bagi pelaku perjalanan pesawat terbang antar wilayah Jawa dan Bali.
Untuk pelaku perjalanan dengan moda transportasi mobil pribadi, sepeda motor, bis, kapal laut dan kereta api menunjukkan hasil tes antigen 1x24 jam.
(hns/hns)