Pengumuman! Nakes yang Dapat Insentif Double Tak Perlu Dikembalikan

Pengumuman! Nakes yang Dapat Insentif Double Tak Perlu Dikembalikan

Danang Sugianto - detikFinance
Senin, 01 Nov 2021 15:51 WIB

Menurut BPK ada 1 prosedur yang tidak dilakukan dalam proses mitigasi penyaluran ke sistem yang baru. Prosedur itu adalah data cleansing, sehingga terdapat data yang menjadi ganda.

"Dalam proses transisi ini ada data yang tidak bagus. Tapi di bawah 1% dari total seluruh dana. Begitu ditemukan ada duplikasi kita perbaiki dan sekarang sudah makin kecil," ucap Budi.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Sebelumnya Ketua Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Agung Firman Sampurna menjelaskan bahwa pada periode 19 Agustus 2021 jumlah penerima duplikasi insentif sebanyak 8.961 nakes.

"Secara khusus itu sampai 8 September 2021 masih penambahan insentif nakes. Ada kelebihan 8.961 nakes sampai 19 Agustus 2021. Kelebihan pembayaran ke nakes Rp 178 ribu sampai dengan Rp 50 juta," terangnya.


(das/fdl)

Hide Ads