Pandemi COVID-19 yang terjadi di seluruh dunia termasuk di Indonesia membuat sejumlah negara sempat membatasi aktivitas pengiriman dan penerimaan barang.
Karena itu para eksportir harus mampu mengamati kondisi yang terjadi saat ini. Selain itu eksportir juga harus mempersiapkan diri dengan proteksi atau asuransi untuk produk yang dikirimkan ke luar negeri.
Asuransi dibutuhkan untuk melindungi pengiriman barang dari risiko-risiko yang tidak diinginkan. Team Leader Departemen Asuransi Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia (LPEI) Santi mengungkapkan asuransi ini sangat dibutuhkan untuk perlindungan transaksi ekspor seperti gagal bayar.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Prinsipnya asuransi ini untuk melindungi dari risiko ketidakpastian di masa mendatang. Contoh simpelnya, sekarang masih pandemi COVID-19 yang terjadi mempengaruhi semua sektor industri. Mungkin ada buyer yang sudah kerja sama lama lebih dari 5 tahun misalnya, nggak pernah macet. Tapi kita nggak tahu kondisi ke depannya. Intinya mitigasi risiko dulu," kata Santi, Senin (1/11/2021).
Baca juga: UKM RI Mau Ekspor? Simak Tips dan Triknya |
Santi menyebutkan, prinsipnya asuransi ini bukan untuk menakut-nakuti tapi demi melindungi dari risiko ketidakpastian yang mungkin saja terjadi di masa depan. Terutama untuk produk food and beverage (f&b) yang cukup berisiko.
Dengan asuransi ini, jika di kemudian hari terjadi masalah dalam pengiriman barang, maka eksportir bisa melakukan klaim dari asuransi yang sudah dibeli. "Jadi kalau terjadi gagal bayar, kami akan bayar klaim, ini salah satu manfaatnya," ujar dia.
Selain membayar klaim kerugian yang dialami eksportir, LPEI juga membantu dengan investigasi buyer. Hal ini untuk mencari penyebab gagal bayar yang terjadi. Informasi yang diinvestigasi sangat detail mulai dari manajemen, size perusahaan hingga jenis bisnis yang dijalankan.
Selain itu kondisi keuangan perusahaan hingga pencarian informasi terkait supplier yang juga bekerja sama dengan perusahaan tersebut. "Nah dengan informasi ini kita bisa tahu secara detail, untuk rekomendasi kerja sama ke depan," jelasnya.
Sekadar informasi LPEI saat ini memiliki Asuransi Investasi Luar Negeri yaitu layanan yang dirancang memberikan kenyamanan transaksional dengan melindungi bisnis dari risiko kegagalan ekspor, gagal bayar pinjaman, kegagalan investasi yang dilakukan oleh perusahaan Indonesia di luar negeri, dan risiko politik di negara tujuan ekspor.
Asuransi yang memberikan ganti rugi kepada investor Indonesia terhadap kemungkinan risiko kerugian investasi karena risiko politik.
Manfaatnya memberikan rasa aman kepada investor Indonesia dalam menjalankan investasi dari ketidakstabilan politik yang terjadi di negara tujuan investasi. Asuransi ini menggunakan mata uang Rupiah, dolar AS dan mata uang lainnya.