Pengusaha Bus Tolak Aturan Wajib PCR Naik Transportasi Darat

Siti Fatimah - detikFinance
Senin, 01 Nov 2021 22:29 WIB
Ilustrasi/Foto: ANTARA FOTO/Fakhri Hermansyah
Jakarta -

Kebijakan pemerintah mewajibkan hasil tes PCR atau antigen bagi perjalanan darat dengan batas jarak 250 kilometer dari dan ke Pulau Jawa-Bali ditolak pengusaha bus. Ketua Ikatan Pengusaha Otobus Muda Indonesia (IPOMI) Kurnia Lesani Adnan menilai kebijakan tersebut mengandung pertanyaan besar karena tidak berlaku di semua moda transportasi.

Dia menegaskan tak setuju dengan kebijakan tersebut.

"Orang gila yang setuju akan aturan seperti itu. Kalau pemerintah mau mengendalikan harusnya semua moda. Pemerintah belajarlah dari yang sudah-sudah di mana aturan ini lebih menegaskan untuk pergerakan masyarakat dengan transportasi umum moda darat bukan seluruh pergerakan di darat," kata Kurnia kepada detikcom, Senin (1/11/2021).

Dia menilai, aturan tersebut justru tidak mengurungkan perjalanan masyarakat. Namun, kata dia, masyarakat akan cenderung menggunakan dan mencari moda transportasi yang tidak terdeteksi seperti angkutan ilegal.

"Dari ketidaksanggupan pengawasan pemerintah selama ini menyebabkan lahirnya moda angkutan baru yaitu moda angkutan illegal. Dari sini pertanggung jawaban pelayanan dan jaminan keamanannya siapa yang bertanggung jawab? Pemerintah? Akhir nya masyarakat lah yang di rugikan dan aturan di lecehkan," paparnya.

Kurnia menuturkan, jumlah okupansi pengguna angkutan bus pun dapat dipastikan menurun mengingat masyarakat harus mengeluarkan lebih banyak uang untuk tes COVID-19 daripada biaya transportasi.

"Selayaknya pemerintah mengetatkan pergerakan kendaraan pribadi apapun itu, namun mengendalikan pergerakan orang dengan menggunakan angkutan umum resmi dari simpul pemberangkatan di fasilitasi alat test gratis," kata dia.

Bersambung ke halaman berikutnya. Langsung klik

Tonton juga Video: Aturan Baru, Naik Motor-Mobil Jarak 250 Km Wajib PCR atau Antigen







(hns/hns)

Berita Terkait
Berita detikcom Lainnya
Berita Terpopuler

Video

Foto

detikNetwork