Buruh dari Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) ngotot meminta kenaikan Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) 2022 sebesar 7-10%. Buruh beralibi dasar hukumnya mengacu pada aturan lama yakni Undang-undang (UU) Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan dan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 78 Tahun 2015 tentang Pengupahan.
Presiden KSPI Said Iqbal mengatakan penetapan upah minimum 2022 tidak bisa sesuai PP Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan seperti yang diminta pengusaha dan dipakai Kementerian Ketenagakerjaan. Pasalnya itu turunan dari UU Cipta Kerja yang prosesnya masih berjalan di Mahkamah Konstitusi (MK) sejak digugat.
"Setiap UU atau aturan yang sedang digugat, dia tidak inkracht, nggak boleh jalan. Rakyat dalam hal ini buruh dan teman-temannya sedang menggunakan hak konstitusinya. Orang lagi digugat kok, aneh masa dipakai, berarti pemerintah nggak taat hukum dong?" kata Iqbal dalam konferensi pers virtual, Rabu (3/11/2021).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Formula perhitungan upah minimum berdasarkan aturan yang lama yakni inflasi ditambah pertumbuhan ekonomi dan mempertimbangkan Kebutuhan Hidup Layak (KHL). Nah berdasarkan survei buruh, rata-rata 60 item KHL mengalami kenaikan seperti transportasi, hingga harga kebutuhan pokok. Jika menggunakan formula baru, upah minimum disebut akan turun.
Syarat Jika Upah Minimum Tidak Naik
Buruh setuju jika perusahaan merugi akibat dampak pandemi COVID-19 tidak perlu menaikkan upah minimum. Dengan persyaratan, kerugian itu ditunjukkan di hasil laporan keuangan secara dua tahun berturut-turut.
Jika upah minimum 2022 ditetapkan secara merata dengan alasan perusahaan masih terdampak COVID-19, buruh menganggap pengusaha seperti yang tergabung dalam Apindo (Asosiasi Pengusaha Indonesia) tidak adil karena tak semua perusahaan merugi.
"Kelihatan sekali Apindo itu tanda petik bersikap tidak adil, tanda petik 'serakah'. Tidak pernah dijelaskan apa argumentasi bahwa perusahaan itu mengalami kerugian. Tidak bisa dipukul rata," tuturnya.
"Sikap KSPI sudah jelas bahwa bilamana perusahaan merugi akibat pandemi COVID-19, KSPI setuju pengusaha dan serikat pekerja atau perwakilan karyawan berunding. Kalau memang tidak naik, tidak apa tapi syaratnya ditunjukkan pembukuan perusahaan dua tahun berturut-turut rugi, laporkan ke dinas tenaga kerja setempat, itu kan fair, nggak bisa (hanya) omongan-omongan," tambahnya.
Baca juga: Buruh Minta Upah Naik, Bakal Ada PHK? |
Jika alasan upah minimum 2022 tidak naik karena UMKM nggak akan mampu, kata buruh, selama puluhan tahun ini pengusaha kecil itu memang tidak pernah membayar upah sesuai aturan.
"Nggak usah diseret-seret UMKM untuk jadi argumentasi Apindo. Kami setuju kok UMKM itu nggak bayar upah minimum. Dari 20 tahun yang lalu UMKM itu nggak bayar upah minimum. Kalau dibilang ada perusahaan merugi, mana buktinya?," tegasnya.
(aid/zlf)