Kementerian Koperasi dan UKM berupaya untuk mempercepat penerbitan perizinan berusaha dan sertifikasi produk bagi pelaku usaha mikro dan kecil. Adapun hal ini bertujuan untuk membentuk ekosistem dan daya saing yang baik dari produk-produk UMKM di pasar domestik dan global.
Guna mengakselerasi hal ini, Menteri Koperasi dan UKM Teten Masduki menggelar rapat Koordinasi Percepatan Penerbitan Perizinan Berusaha dan Sertifikasi Produk bagi UMK hari ini. Dalam kesempatan tersebut, Teten menyampaikan selama ini data statistik menunjukkan hampir 99,9% pelaku usaha di Indonesia merupakan pelaku UMKM.
Sektor UMKM juga memberi kontribusi yang cukup besar bagi PDB sebesar 61%, serta sektor investasi yang hampir sama angkanya. Selain itu, UMKM juga berkontribusi penyerapan tenaga kerja 97% terserap di UMKM.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Kita ketahui bersama amanat PP 7 Tahun 2021, UMKM dalam melakukan kegiatan usahanya harus memiliki Perizinan Berusaha, namun dari 64,2 juta UMKM, 99,62% adalah usaha mikro yang sebagian besar berada di sektor informal, sehingga perlu didorong untuk bertransformasi menjadi formal," kata Teten dalam keterangan tertulis, Rabu (3/11/2021).
Lebih lanjut Teten menjelaskan pemerintah kemudian menerbitkan aturan turunan UU Cipta Kerja guna mendongkrak peringkat Easy of Doing Business (EoDB) Indonesia ke posisi 40 pada 2024. Meski demikian, penerapan aturan tersebut masih belum dapat diimplementasikan dengan baik.
Teten menambahkan Ombudsman menginformasikan adanya sejumlah keluhan di tingkat daerah terkait sistem perizinan berusaha berbasis risiko ini. Adapun masalah ini meliputi belum terintegrasinya sistem di suatu kementerian, yang merupakan rangkaian proses perizinan. Bahkan, sistem ini ternyata juga tidak dapat diakses oleh pemerintah daerah.
Adanya ketidaksiapan OSS-RBA juga mengindikasikan ketidakpastian urusan perizinan di seluruh wilayah NKRI sehingga bisa merugikan investasi nasional.
Selain itu, isu ancaman denda Rp 4 miliar bagi UMKM yang tidak memiliki izin BPOM juga menjadi persoalan. Padahal, kata Teten, hal ini telah diklarifikasi oleh BPOM dalam rangka mendukung kemudahan berusaha dan kegiatan Usaha Mikro dan Kecil.
"Menanggapi isu ini mari kita mengupayakan akselerasi transformasi informal ke formal bagi pelaku usaha khususnya usaha mikro baik legalitas usaha ataupun dengan sertifikasi produk. Atas kejadian ini mari kita lakukan langkah-langkah preventif dengan penanganan permasalahan bersama," kata Teten.
Oleh karena itu, Teten pun berharap rapat koordinasi ini menjadi titik temu dalam memperluas sosialisasi dan pendampingan kepada UMKM. Dengan demikian, UMKM dapat mengetahui aturan main dalam berusaha dan mengedarkan pangan olahan.
"Mari kita bangkit memperkokoh peran UMKM dalam perekonomian nasional, menciptakan lapangan pekerjaan, mengentaskan kemiskinan, khususnya dengan mempercepat terbentuknya ekosistem yang daya saing dari produk-produk UMKM kita di pasar domestik dan global," papar Teten.
Langsung klik halaman selanjutnya >>>