Ini yang Bikin Penerbitan Izin Usaha & Sertifikasi Produk UMKM Mandek

Ini yang Bikin Penerbitan Izin Usaha & Sertifikasi Produk UMKM Mandek

Inkana Izatifiqa R Putri - detikFinance
Rabu, 03 Nov 2021 22:50 WIB
Teten Masduki
Foto: Kemenkop UKM
Jakarta -

Kementerian Koperasi dan UKM berupaya untuk mempercepat penerbitan perizinan berusaha dan sertifikasi produk bagi pelaku usaha mikro dan kecil. Adapun hal ini bertujuan untuk membentuk ekosistem dan daya saing yang baik dari produk-produk UMKM di pasar domestik dan global.

Guna mengakselerasi hal ini, Menteri Koperasi dan UKM Teten Masduki menggelar rapat Koordinasi Percepatan Penerbitan Perizinan Berusaha dan Sertifikasi Produk bagi UMK hari ini. Dalam kesempatan tersebut, Teten menyampaikan selama ini data statistik menunjukkan hampir 99,9% pelaku usaha di Indonesia merupakan pelaku UMKM.

Sektor UMKM juga memberi kontribusi yang cukup besar bagi PDB sebesar 61%, serta sektor investasi yang hampir sama angkanya. Selain itu, UMKM juga berkontribusi penyerapan tenaga kerja 97% terserap di UMKM.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Kita ketahui bersama amanat PP 7 Tahun 2021, UMKM dalam melakukan kegiatan usahanya harus memiliki Perizinan Berusaha, namun dari 64,2 juta UMKM, 99,62% adalah usaha mikro yang sebagian besar berada di sektor informal, sehingga perlu didorong untuk bertransformasi menjadi formal," kata Teten dalam keterangan tertulis, Rabu (3/11/2021).

Lebih lanjut Teten menjelaskan pemerintah kemudian menerbitkan aturan turunan UU Cipta Kerja guna mendongkrak peringkat Easy of Doing Business (EoDB) Indonesia ke posisi 40 pada 2024. Meski demikian, penerapan aturan tersebut masih belum dapat diimplementasikan dengan baik.

ADVERTISEMENT

Teten menambahkan Ombudsman menginformasikan adanya sejumlah keluhan di tingkat daerah terkait sistem perizinan berusaha berbasis risiko ini. Adapun masalah ini meliputi belum terintegrasinya sistem di suatu kementerian, yang merupakan rangkaian proses perizinan. Bahkan, sistem ini ternyata juga tidak dapat diakses oleh pemerintah daerah.

Adanya ketidaksiapan OSS-RBA juga mengindikasikan ketidakpastian urusan perizinan di seluruh wilayah NKRI sehingga bisa merugikan investasi nasional.

Selain itu, isu ancaman denda Rp 4 miliar bagi UMKM yang tidak memiliki izin BPOM juga menjadi persoalan. Padahal, kata Teten, hal ini telah diklarifikasi oleh BPOM dalam rangka mendukung kemudahan berusaha dan kegiatan Usaha Mikro dan Kecil.

"Menanggapi isu ini mari kita mengupayakan akselerasi transformasi informal ke formal bagi pelaku usaha khususnya usaha mikro baik legalitas usaha ataupun dengan sertifikasi produk. Atas kejadian ini mari kita lakukan langkah-langkah preventif dengan penanganan permasalahan bersama," kata Teten.

Oleh karena itu, Teten pun berharap rapat koordinasi ini menjadi titik temu dalam memperluas sosialisasi dan pendampingan kepada UMKM. Dengan demikian, UMKM dapat mengetahui aturan main dalam berusaha dan mengedarkan pangan olahan.

"Mari kita bangkit memperkokoh peran UMKM dalam perekonomian nasional, menciptakan lapangan pekerjaan, mengentaskan kemiskinan, khususnya dengan mempercepat terbentuknya ekosistem yang daya saing dari produk-produk UMKM kita di pasar domestik dan global," papar Teten.

Langsung klik halaman selanjutnya >>>

Sementara itu, Koordinator PPU BPOM Dyah Sulistyorini mengatakan pihaknya akan mengedepankan pendampingan terkait isu izin edar dalam beberapa waktu terakhir. Ia mengatakan saat ini Sertifikat Produksi Pangan-Industri Rumah Tangga (SPP-IRT) juga sudah terintegrasi dengan Online Single Submission (OSS).

"Kami juga menyiapkan Call Center di Halo BPOM 1500 533, kemudian di istanaumkm.pom.go.id, di sppirt.pom.go.id. Jadi ada beberapa tempat kami siapkan termasuk apabila ingin WhatsApp kami siapkan juga nomor khusus WhatsApp bagi para UMKM," katanya.

Terkait hal ini, Deputi Bidang Pengembangan Iklim Penanaman Modal Kementerian Investasi/BKPM Yuliot mengatakan sampai saat ini penerapan OSS sudah hampir merata di seluruh Indonesia, termasuk bagi UMKM. Pihaknya saat ini juga tengah melakukan berbagai percepatan dan perbaikan terhadap sistem ini

"Kami juga melihat BPOM terkait SPP-IRT kami juga sedang integrasikan dengan sistem OSS, saat pelaku usaha mendapatkan NIB, otomatis SPP-IRT akan diterbitkan. Kami akan melakukan percepatan-percepatan dan juga perbaikan-perbaikan," katanya.

Di sisi lain, Wadir Tipideksus Mabes Polri Kombes Pol Wisnu Hermawan menyatakan pihaknya akan mendukung kegiatan pemerintah terkait program pengembangan usaha kecil.

"Apabila ada anggota kepolisian yang melakukan tindakan hukum atau penetapan hukum sebelum dilakukannya penegakan informasi, bisa dibicarakan ke kami," tutupnya.

Sebagai informasi, dalam rapat percepatan tersebut turut hadir Perwakilan Kantor Staf Presiden, Bareskrim Polri, Kemenko Perekonomian, Kementerian Investasi/BKPM, BPOM, BPJPH, BSN, dan Asosiasi UMKM.


Hide Ads