Siap-siap! Perjalanan Libur Natal dan Tahun Baru Bakal Diperketat

Siap-siap! Perjalanan Libur Natal dan Tahun Baru Bakal Diperketat

Herdi Alif Al Hikam - detikFinance
Kamis, 04 Nov 2021 06:12 WIB
Pemerintah memastikan PPKM tetap diperpanjang di Indonesia. Ruas Tol Dalam Kota mengarah ke Cawang, Jakarta terpantau macet sore ini.
Ilustrasi/Foto: A.Prasetia/detikcom
Jakarta -

Opsi pembatasan perjalanan dibuka Kementerian Perhubungan (Kemenhub) untuk mengantisipasi lonjakan mobilitas masyarakat selama libur Natal dan Tahun Baru 2022. Saat ini Kemenhub sedang menyusun langkah-langkah mengantisipasi lonjakan kasus COVID-19.

Juru Bicara Kemenhub Adita Irawati mengatakan berbagai kemungkinan kebijakan bisa dilakukan. Dari sisi transportasinya bisa saja ada pembatasan mobilitas masyarakat ataupun pengetatan syarat perjalanan di masa libur Natal dan Tahun Baru 2022 sebagai antisipasi ledakan kasus COVID-19. Kemudian tempat wisata bisa saja diperketat syarat masuknya ataupun pembatasan kapasitas.

"Kami susun langkah itu, apakah itu pembatasan mobilitas atau pengetatan syarat, paling penting adalah bagaimana aktivitas di hulu bisa dikendalikan. Bagaimana orang berpergian untuk liburan wisata dan kepentingan sektor ekonomi lain ini harus dikendalikan," ungkap Adita dalam diskusi virtual FMB 9, Rabu (3/11/2021).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Bisa saja pariwisata ada pengetatan syarat dan kapasitas dibatasi," tambahnya.

Di sisi lain, Adita bilang sektor transportasi hanya menangkap pergerakan yang ada di tengah masyarakat. Kebijakan yang diambil pemerintah harus terintegrasi, bila hanya transportasinya saja yang dibatasi bisa-bisa terjadi antrean panjang.

ADVERTISEMENT

"Karena transportasi ini menangkap aktivitas di hulu, jadi kalau hulu nggak dikendalikan dan transportasi akan dibatasi ini malah berbalik. Takutnya, nanti ada antrean, dan overcapacity, maka ini akan terintegrasi," ujar Adita.

Adita melanjutkan, Presiden Joko Widodo (Jokowi) menunjuk Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (PMK) Muhadjir Effendy sebagai penanggung jawab kebijakan libur Natal dan Tahun Baru 2022. Muhadjir akan memimpin semua kementerian dan lembaga (K/L) menyusun strategi dalam mengantisipasi lonjakan kasus saat libur Natal dan Tahun Baru 2022.

Libur Natal dan Tahun Baru biasanya dibarengi dengan meningkatnya mobilitas masyarakat. Dengan adanya hari libur, biasanya masyarakat bepergian ke tempat wisata atau ke daerah lain.

"Jadi kita memang antisipasi agar mobilitas tak membuat kenaikan kasus lagi," kata Adita.

19 juta orang diprediksi melakukan perjalanan saat libur Natal-Tahun Baru. Cek halaman berikutnya.

Satgas COVID-19 mengungkapkan ada potensi 19 juta orang yang akan hilir mudik di berbagai daerah di libur Natal dan Tahun Baru 2022. Kepala Bidang Penanganan Kesehatan Satgas COVID-19 Alexander Ginting menyatakan dari total tersebut, 4 juta orang di antaranya melakukan perjalanan dari Jabodetabek.

"Ini mungkin akan lebih 19 juta yang hilir mudik menikmati libur Nataru. Dari aglomerasi Jabodetabek sendiri ada 4 juta orang yang keluar masuk, ini harus dijaga jangan sampai ada lonjakan kasus lagi," ungkap Alexander dalam acara yang sama.

Menambahkan Alexander, Adita menjelaskan dari pengalaman libur Natal dan Tahun Baru 2020 ada peningkatan mobilitas masyarakat sebanyak 6 juta orang yang keluar dari Jabodetabek ke daerah. Dari angka tersebut terjadi lonjakan kasus harian COVID-19 hingga 30%.

Alexander mengatakan pemerintah sudah melakukan beberapa strategi untuk menekan mobilitas masyarakat, misalnya memangkas cuti bersama hingga larangan cuti di masa libur Natal dan Tahun Baru 2022 bagi PNS.

Kemungkinan akan ada pengetatan pemberlakuan PPKM di tingkat kabupaten atau hingga ke desa agar tidak ada kerumunan selama libur Natal dan Tahun Baru 2022.

"Kami akan gerakkan PPKM di tingkat kabupaten dan kota hingga desa dan kelurahan agar tidak terjadi kerumunan. Ini akan disampaikan terus menerus dilakukan," ujar Alexander.


Hide Ads