RI-UEA Saling Akui Sertifikat Vaksin, Apa Untungnya?

RI-UEA Saling Akui Sertifikat Vaksin, Apa Untungnya?

Herdi Alif Al Hikam - detikFinance
Kamis, 04 Nov 2021 12:59 WIB
Presiden Joko Widodo (kiri) disambut Putra Mahkota Abu Dhabi dan Wakil Panglima Tertinggi Angkatan Bersenjata PEA Sheikh Mohamed bin Zayed Al Nahyan saat tiba di Istana Al-Shatie, Abu Dhabi, Uni Emirat Arab, Rabu (3/11/2021). ANTARA FOTO/Setpres-Laily R/foc.
Foto: ANTARA FOTO/LAILY_RACHEV
Jakarta -

Indonesia dan Uni Emirat Arab sepakat untuk melakukan saling pengakuan sertifikat vaksin. Menteri Luar Negeri Retno Marsudi mengatakan langkah ini dilakukan dalam rangka memudahkan mobilitas masyarakat di kedua negara.

Hal itu disepakati dalam pertemuan Presiden Joko Widodo dengan Putra Mahkota Pangeran Mohammed bin Zayed (MBZ) di Abu Dhabi. Retno mengatakan saling pengakuan sertifikat vaksin ini dilakukan melalui penguatan perjanjian Travel Corridor Arrangements (TCA).

"Kedua belah pihak sepakat perkuat TCA dengan saling pengakuan sertifikasi dan sertifikat vaksin serta melakukan integrasi platform perlindungan perjalanan," ungkap Retno dalam konferensi pers virtual, Kamis (4/11/2021).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Program TCA antara UEA sendiri sudah dimulai sejak Juli 2020 lalu. Program TCA sendiri adalah pembukaan perbatasan negara untuk dimasuki orang asing dari negara lain, dalam hal ini TCA dilakukan dengan masyarakat UEA.

Dengan adanya penguatan TCA dengan pengakuan sertifikat vaksin antara kedua negara maka mobilitas masyarakat kedua negara menjadi makin mudah.

ADVERTISEMENT

"Dengan adanya saling pengakuan vaksin antara kedua negara ini dapat mudahkan mobilitas masyarakat ke dua negara," kata Retno.

Retno mengatakan program saling pengakuan sertifikat vaksin ini masuk ke dalam perjanjian antar pemerintah (government to government/G to G) antara Indonesia dan UEA. Selain program tersebut, masih ada beberapa perjanjian yang disepakati kedua negara.

Mulai dari promosi investasi, perpajakan, kerja sama bank sentral, hingga pengembangan pariwisata. Ada pula perjanjian pelatihan dan sertifikasi ABK, pelatihan dan pendidikan diplomat, hingga pengelolaan hutan bakau.




(hal/zlf)

Hide Ads