Bakal Kena Pajak, Apa Saja Sih Barang yang Mengandung Karbon?

Bakal Kena Pajak, Apa Saja Sih Barang yang Mengandung Karbon?

Danang Sugianto - detikFinance
Kamis, 04 Nov 2021 13:08 WIB
Thick smoke pours from the exhaust pile on a car. Shallow depth of field, focus on the end of the tail pipe. Closeup view.
Foto: Getty Images/iStockphoto/madsci
Jakarta -

Penarikan pajak karbon sudah dipastikan akan dilakukan oleh pemerintah. Sebab hal itu tertuang dalam Undang-undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Perpajakan atau UU HPP yang telah resmi disahkan.

Dalam salinan UU HPP disebutkan bahwa yang menjadi subjek pajak karbon yakni orang pribadi atau badan yang membeli barang yang mengandung karbon dan/atau melakukan aktivitas yang menghasilkan emisi karbon.

Lalu barang apa saja yang bakal kena pajak karbon?

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Di dalamnya dijelaskan yang dimaksud dengan 'barang yang mengandung karbon' adalah barang yang termasuk tapi tidak terbatas pada bahan bakar fosil yang menyebabkan emisi karbon.

Lalu yang dimaksud dengan 'aktivitas yang menghasilkan emisi karbon' adalah aktivitas yang menghasilkan atau mengeluarkan emisi karbon yang berasal antara lain dari sektor energi, pertanian, kehutanan dan perubahan lahan, industri, serta limbah.

ADVERTISEMENT

Jika mengacu pada pernyataan itu beberapa sektor industri juga menyumbang emisi karbon, seperti industri semen, industri baja, industri kertas, industri tekstil dan lain sebagainya. Selain tentunya PLTU.

Termasuk dalam cakupan membeli, yaitu membeli barang yang menghasilkan emisi karbon di dalam negeri dan impor.

Nah barang-barang yang menghasilkan emisi karbon jelas seperti kendaraan yang menggunakan bahan bakar fosil atau BBM.

Lanjut membaca ke halaman berikutnya

Untuk pengenaan pajak karbon dilaksanakan secara bertahap. pada tahun 2021, dilakukan pengembangan mekanisme perdagangan karbon. Lalu di 2022 sampai dengan 2024, diterapkan mekanisme pajak yang mendasarkan pada batas emisi (cap and tax) untuk sektor pembangkit listrik terbatas pada Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU) batu bara.

Lalu pada tahun 2025 dan seterusnya, implementasi perdagangan karbon secara penuh dan perluasan sektor pemajakan pajak karbon dengan penahapan sesuai kesiapan sektor terkait dengan memperhatikan antara lain kondisi ekonomi, kesiapan pelaku, dampak, dan/atau skala.

Tarif pajak karbon ditetapkan lebih tinggi atau sama dengan harga karbon di pasar karbon per kilogram karbon dioksida ekuivalen (COze) atau satuan yang setara.

Dalam hal harga karbon di pasar karbon sebagaimana dimaksud pada ayat (8) lebih rendah dari Rp 30,00 per kilogram karbon dioksida ekuivalen (COze) atau satuan yang setara, tarif pajak karbon ditetapkan sebesar paling rendah Rp 30,00 per kilogram karbon dioksida ekuivalen (COze) atau satuan yang setara.




(das/zlf)

Hide Ads