3 Fakta Karyawan Dapat Fasilitas Mobil-HP dari Kantor Bakal Kena Pajak

Sylke Febrina Laucereno - detikFinance
Kamis, 04 Nov 2021 19:00 WIB
Ilustrasi/Foto: Shutterstock
Denpasar -

Undang-undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP) akan mengatur terkait penetapan pajak untuk kenikmatan yang diterima oleh pegawai atau natura.

Dengan penetapan ini maka seluruh fasilitas yang didapatkan pegawai dari perusahaan akan dihitung menjadi penghasilan dan dikenakan pajak. Memang, sebelumnya fasilitas natura ini tak dihitung sebagai penghasilan.

Berikut tiga fakta karyawan dapat fasilitas kantor bakal kena pajak:

1. Perhitungan

Untuk perhitungan, akan sama dengan Pajak Penghasilan (PPh) pasal 21. Contohnya penghasilan per tahun yang berbentuk uang tunai dan nilai fasilitas digabung dan dihitung sebagai penghasilan bruto.

Nah dari situ akan dikurangi dengan Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP) termasuk tanggungannya. Jika sudah diketahui Penghasilan Kena Pajak (PKP), maka dihitung dengan tarif progresif.

"Pajaknya dipotong sama dengan PPh secara umum," ujar Staf Ahli Bidang Kepatuhan Pajak Kementerian Keuangan Yon Arsal, Kamis (4/11/2021).

Apa saja yang kena pajak? Berlanjut ke halaman berikutnya.

Simak Video: Catat! Daftar Wilayah yang Masih Berlakukan Pemutihan Pajak Kendaraan






(kil/ara)

Berita Terkait
Berita detikcom Lainnya
Berita Terpopuler

Video

Foto

detikNetwork