3 Fakta Karyawan Dapat Fasilitas Mobil-HP dari Kantor Bakal Kena Pajak

3 Fakta Karyawan Dapat Fasilitas Mobil-HP dari Kantor Bakal Kena Pajak

Sylke Febrina Laucereno - detikFinance
Kamis, 04 Nov 2021 19:00 WIB
Ilustrasi nyetir mobil
Ilustrasi/Foto: Shutterstock

2. Daftar yang Masuk

Di dalamnya penggantian atau imbalan berkenaan dengan pekerjaan atau jasa yang diterima atau diperoleh termasuk gaji, upah, tunjangan, honorarium, komisi, bonus, gratifikasi, uang pensiun, atau imbalan dalam bentuk lainnya termasuk natura dan/atau kenikmatan, kecuali ditentukan lain dalam Undang-Undang ini.

3. Jenis Imbalan yang Diterima

1. Makanan, bahan makanan, bahan minuman, dan/atau minuman bagi seluruh pegawai;
2. Natura dan/atau kenikmatan yang disediakan di daerah tertentu;
3. Natura dan/atau kenikmatan yang harus disediakan oleh pemberi kerja dalam pelaksanaan pekerjaan;
4. Natura dan/atau kenikmatan yang bersumber atau dibiayai Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara, Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah, dan/atau Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa;
atau
5. Natura dan/atau kenikmatan dengan jenis dan/atau batasan tertentu.


(kil/ara)

Hide Ads