Dapat Fasilitas Rumah-Kendaraan dari Kantor, Siap-siap Dipajaki!

Dapat Fasilitas Rumah-Kendaraan dari Kantor, Siap-siap Dipajaki!

Trio Hamdani - detikFinance
Minggu, 07 Nov 2021 08:16 WIB
Ilustrasi Pajak
Foto: Shutterstock/
Jakarta -

Pemerintah akan mengatur pajak bagi karyawan yang mendapatkan fasilitas kantor seperti mobil hingga tempat tinggal. Selama ini banyak perusahaan yang memberikan fasilitas kepada pegawai namun tak tercatat dalam penghasilan di Surat Pemberitahuan (SPT).

Staf Ahli Menteri Keuangan Bidang Kepatuhan Pajak, Yon Arsal mengungkapkan pemerintah akan mengatur mana saja jenis fasilitas yang masuk dalam objek pajak tersebut. Tak semua fasilitas akan dikenakan pajak.

"Nanti kita atur mana yang masuk natura, mana yang tidak. Akan ada PP (Peraturan Pemerintah) untuk batasan dan jenis tertentu akan diatur," kata dia di KPP Madya Denpasar, Bali pada 4/ November 2021 lalu.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Memang aturan terkait natura ini sudah masuk dalam Undang-undang Nomor 7 Tahun 2021 mengenai Harmonisasi Peraturan Perpajakan atau UU HPP. Dalam aturan ini ada lima jenis natura yang tidak masuk dalam objek pajak.

Pertama, penyedia makan/minum, bahan makanan/minuman bagi seluruh pegawai. Kedua, natura di daerah tertentu. Yaitu, daerah yang memiliki potensi ekonomi tetapi tergolong sulit dijangkau menggunakan alat transportasi.

ADVERTISEMENT

Ketiga, natura karena keharusan pekerjaan. Keempat, natura yang bersumber dari APBN/APBD/APBDes. Kelima, natura dengan jenis dan batasan tertentu.

"Karena itu kita akan kasih batasan tertentu, tidak semua kena fringe benefit sepanjang dinikmati oleh seluruh karyawan, di daerah terpencil, kebutuhan kerja, tidak jadi masalah," imbuh dia.

Pemerintah karyawan di level atas. Bersambung ke halaman selanjutnya.

Staf Khusus Menteri Keuangan Bidang Komunikasi Strategis Yustinus Prastowo buka suara mengenai aturan tersebut. Dia menjelaskan natura dijadikan objek pajak untuk menciptakan keadilan.

Dia menjelaskan bahwa yang menikmati fasilitas dari perusahaan (natura) selama ini adalah karyawan tingkat tinggi, dan selama itu pula mereka tidak dikenakan pajak.

"Mengapa natura (imbalan dalam bentuk non uang) menjadi objek pajak? Begini ya, selama ini high level employee yg menikmati fasilitas ini (mobil, rumah) dan tidak dikenai pajak. Sedangkan karyawan biasa (menengah-bawah) justru seluruh penghasilan menjadi objek pajak. Tidak adil kan?" tulis Yustinus melalui akun Twitter @prastow dikutip detikcom, Sabtu (6/11/2021).

Berdasarkan data yang dia paparkan, natura dinikmati oleh pekerja yang berpenghasilan di atas Rp 500 juta per tahun. Dia menjelaskan natura dijadikan objek pajak justru menciptakan keadilan.

"Natura dinikmati oleh mereka yang penghasilannya di atas Rp 500 juta setahun. Porsinya sangat besar. Demi memenuhi rasa keadilan, justru ini menjadi objek PPh. Bagi yang menengah-bawah dan kondisi tertentu diberi pengecualian. Jadi tak perlu khawatir ya teman-teman," tuturnya.



Simak Video "Video: Pengumuman! Batas Lapor SPT Tahunan Diperpanjang Hingga 11 April 2025"
[Gambas:Video 20detik]

Hide Ads