Pemerintah akan mengatur pajak bagi karyawan yang mendapatkan fasilitas kantor seperti mobil hingga tempat tinggal. Selama ini banyak perusahaan yang memberikan fasilitas kepada pegawai namun tak tercatat dalam penghasilan di Surat Pemberitahuan (SPT).
Staf Ahli Menteri Keuangan Bidang Kepatuhan Pajak, Yon Arsal mengungkapkan pemerintah akan mengatur mana saja jenis fasilitas yang masuk dalam objek pajak tersebut. Tak semua fasilitas akan dikenakan pajak.
"Nanti kita atur mana yang masuk natura, mana yang tidak. Akan ada PP (Peraturan Pemerintah) untuk batasan dan jenis tertentu akan diatur," kata dia di KPP Madya Denpasar, Bali pada 4/ November 2021 lalu.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Memang aturan terkait natura ini sudah masuk dalam Undang-undang Nomor 7 Tahun 2021 mengenai Harmonisasi Peraturan Perpajakan atau UU HPP. Dalam aturan ini ada lima jenis natura yang tidak masuk dalam objek pajak.
Pertama, penyedia makan/minum, bahan makanan/minuman bagi seluruh pegawai. Kedua, natura di daerah tertentu. Yaitu, daerah yang memiliki potensi ekonomi tetapi tergolong sulit dijangkau menggunakan alat transportasi.
Ketiga, natura karena keharusan pekerjaan. Keempat, natura yang bersumber dari APBN/APBD/APBDes. Kelima, natura dengan jenis dan batasan tertentu.
"Karena itu kita akan kasih batasan tertentu, tidak semua kena fringe benefit sepanjang dinikmati oleh seluruh karyawan, di daerah terpencil, kebutuhan kerja, tidak jadi masalah," imbuh dia.
Pemerintah karyawan di level atas. Bersambung ke halaman selanjutnya.
Simak Video "Video: Pengumuman! Batas Lapor SPT Tahunan Diperpanjang Hingga 11 April 2025"
[Gambas:Video 20detik]