Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) mengusulkan upah minimum tahun depan naik antara 7% sampai 10%. Angka tersebut berdasarkan survei terhadap peningkatan harga-harga komoditas di pasar dari berbagai daerah. Sejumlah komoditas mengalami kenaikan harga rata-rata 7-10%.
"Dengan demikian, KSPI meminta penetapan UMK 2022 setara kenaikan 7-10% atau dengan kata lain penetapan UMK 2022 tidak dengan UU Cipta Kerja atau PP No 35. Itu survei menggunakan survei kebutuhan hidup layak (KHL)," kata Presiden KSPI Said Iqbal dalam konferensi pers pada 29 September 2021 lalu.
Wakil Ketua Umum Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Indonesia bidang Ketenagakerjaan, Adi Mahfudz mempertanyakan dasar dari angka kenaikan upah minimum sebesar 10% yang diminta oleh serikat buruh. Sebab, perhitungan kenaikan upah telah diatur lewat UU Cipta Kerja.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dia diketahui bahwa permintaan buruh agar upah minimum naik 10% didasarkan oleh survei di pasar yang dilakukan oleh pihak buruh itu sendiri. Menurutnya itu lumrah saja namun tidak bisa dijadikan acuan kebijakan.
"Artinya bahwa itu tidak bisa dipertanggungjawabkan, apalagi dia surveinya itu yang jadi parameter adalah KHL (kebutuhan hidup layak), memang KHL itu adalah indikator tapi kita sudah sama-sama tahu bahwa yang kita jadikan ketetapan itu kan dari pertumbuhan ekonomi atau inflasi, bukan dari KHL itu sendiri," katanya kepada detikcom pada 28 Oktober 2021 lalu.
Pada akhirnya pemerintah lah yang akan memutuskan besaran kenaikan upah minimum tahun depan, mengacu pada aturan yang berlaku.
Jadi berapa UMP yang diminta buruh? klik halaman berikutnya.
Tonton juga Video: Kenaikan UMP Belum Sesuai Harapan, Wagub Riza Minta Maaf
Namun sebagai gambaran, upah minimum 2022 yang diminta buruh naik 10% adalah sebagai berikut: (Dihitung berdasarkan upah minimum provinsi atau UMP 2021 ditambah 10%)
Provinsi Aceh Rp 3.481.534
Provinsi Sumatera Utara Rp 2.749.365
Provinsi Sumatera Barat Rp 2.732.445
Provinsi Sumatera Selatan Rp 3.347.422
Provinsi Riau Rp 3.177.420
Provinsi Kepulauan Riau Rp 3.306.006
Provinsi Jambi Rp 2.893.178,2
Provinsi Bangka Belitung Rp 3.553.025
Provinsi Bengkulu Rp 2.436.500
Provinsi Lampung Rp 2.675.201
Provinsi DKI Jakarta Rp 4.857.805
Provinsi Jawa Barat Rp 1.991.386
Provinsi Jawa Tengah Rp 1.978.877
Provinsi Jawa Timur Rp 2.055.655
Provinsi Yogyakarta Rp 1.941.500
Provinsi Banten Rp 2.707.096
Provinsi Bali Rp 2.743.400
Provinsi Kalimantan Selatan Rp 3.176.237
Provinsi Kalimantan Timur Rp 3.279.516
Provinsi Kalimantan Barat Rp 2.639.668
Provinsi Kalimantan Tengah Rp 3.193.458
Provinsi Kalimantan Utara Rp 3.300.884
Provinsi Sulawesi Selatan Rp 3.482.464
Provinsi Sulawesi Utara Rp 3.641.795
Provinsi Sulawesi Tenggara Rp 2.807.215
Provinsi Sulawesi Tengah Rp 2.534.082
Provinsi Sulawesi Barat Rp 2.946.749
Provinsi Gorontalo Rp 3.067.709
Provinsi NTB Rp 2.402.271
Provinsi NTT Rp 2.145.000
Provinsi Maluku Rp 2.865.457
Provinsi Maluku Utara Rp 2.993.683
Provinsi Papua Rp 3.868.370
Provinsi Papua Barat Rp 3.448.060