Gojek dan Tokopedia digugat soal penggunaan merek GoTo. Gugatan dilayangkan oleh sebuah perusahaan keuangan bernama PT Terbit Financial Technology.
Gugatan ini dilayangkan pada 2 November 2021, dengan nomor perkara 71/Pdt.Sus-HKI/Merek/2021/PN Niaga Jkt.Pst. Mochammad Fatoni ditunjuk jadi kuasa hukum Terbit Financial Technology selaku penggugat.
Tergugat dalam kasus ini adalah PT Aplikasi Karya Anak Bangsa (Gojek) dan PT Tokopedia. Keduanya diminta membayar ganti rugi hingga Rp 2 triliun lebih.
Dalam petitum gugatan yang dilihat di SIPP PN Jakpus, Senin (8/11/2021), Terbit Financial Technology menyatakan diri sebagai satu-satunya pihak yang memiliki dan memegang hak yang sah atas merek GOTO dan segala variasinya.
Disebutkan merek GOTO telah lebih dulu terdaftar pada Dirjen Kekayaan Intelektual Kemkumham dengan nomor IDM000858218 atas nama PT Terbit Financial Technology. Dengan begitu merek GoTo yang diusung Gojek dan Tokopedia saat merger telah melanggar hak atas merek.
"Menyatakan Para Tergugat telah melakukan pelanggaran hak atas merek "GOTO" milik Penggugat yang terdaftar dengan Nomor: IDM000858218 pada Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual Kementerian Hukum dan HAM RI," bunyi salah satu poin petitum yang disampaikan ke PN Jakpus.
Lihat juga video 'Sempat Tolak Merger Gojek-Grab, Ini Alasan Driver Dukung GoTo':
Berapa nilai tuntutan yang harus dibayar GoTo? Lihat di halaman berikutnya.
(hal/ang)