Kementerian Kesehatan RI menegaskan tidak ada pihak yang mencari untung atau diuntungkan secara komersial atas penetapan tarif tes PCR.
Juru Bicara Vaksinasi COVID-19 Kemenkes Siti Nadia Tarmidzi menjelaskan, penetapan dan implementasi tarif mengacu pada Surat Edaran Direktur Jenderal Pelayanan Kesehatan nomor HK.02.02/1/3843/2021 tentang Batas Tarif Tertinggi Pemeriksaan RT-PCR.
"Evaluasi penyesuaian harga pemeriksaan PCR tentunya untuk kepentingan rakyat agar rakyat mendapatkan harga sesuai kewajarannya," kata Nadia kepada wartawan, Senin (8/11/2021).
Dalam penetapan harga ini, Nadia mengatakan pemerintah selalu mengevaluasi harga pemeriksaan PCR dari waktu ke waktu untuk memastikan masyarakat mendapatkan pemeriksaan sesuai harga yang seharusnya dibayar.
"Kementerian Kesehatan bersama dengan kementerian lain serta BPKP melakukan penetapan harga ini. Jadi ini sudah dilakukan juga evaluasi dari BPKP terkait penetapan harga," katanya.
Baca juga: Ini Para Pemain Besar Bisnis Tes PCR |
Selain memastikan keterjangkauan masyarakat, evaluasi tarif juga didasari pada harga dasar bagi pihak yang menyediakan tes PCR, baik swasta maupun pemerintah langsung.
"Kita meregulasi harga tertinggi sesuai dengan situasi sehingga dipastikan masyarakat mendapatkan akses yang sesuai dengan kondisi yang ada," katanya.
Bersambung ke halaman selanjutnya.
(dna/dna)